Dua Pengedar Sabu Cair Divonis Seumur Hidup Oleh PN Depok
6 Maret 2023
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai Fitri Noho memvonis terdakwa pengedar narkoba jenis sabu cair, Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dengan hukuman seumur hidup, Senin (6/3/2023).
Hal meringankan untuk kedua terdakwa menurut majelis hakim tidak ada. Sedangkan hal memberatkan, kedua terdakwa tengah menjalankan hukuman.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili terbukti bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ucap Fitri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya. *** (janter)