DPD Demokrat Banten akan Polisikan Oknum Pencatut Nama di KLB Sumut
Ilustrasi. (Foto: Ist) Sugawa.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Banten dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)...
Ilustrasi. (Foto: Ist) Sugawa.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Banten dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC)...
Muh bin Muk (59) ditangkap jajaran Polres Trenggalek. foto: sugawa.id
Sugawa.id – Muh bin Muk (59) warga Dusun Tawing, RT 31 RW 19, Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek ditangkap jajaran Polres Trenggalek karena menyetubuhi dua anaknya sendiri yakni MW dan BU.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (24/1/2020) menyatakan tersangka yang merupakan karyawan swasta ini menyetubuhi kedua anaknya rumahnya sendiri. “Tersangka menyetubuhi anaknya karena hubungan dengan isterinya kurang harmonis sehingga dia tak dapat menyalurkan hasrat seksualnya,” kata Jean Calvijn.
Dikatakan, tersangka mengaku sudah 3 kali menyetubuhi anak kandungnya tersebut. Kejadian pertama dilakukan pada tahun 2017, kemudia terjadi lagi bulan Oktober 2018 dan November 2018.
“Tersangka mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri sebanyak 3 kali, yang terakhir terjadi pada November 2018 di rumahnya sendiri,” kata
Kapolres menyatakan tersangja dikenakan Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (cok)