SUGAWA.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat kebijakan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang Strata 1 (S1) dan Diploma 4 (D4), yakni mahasiswa tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.
Baca Juga: Oknum Densus 88 Ungkap Alasan Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Ini Tuntut Jaksa
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," Ujar Nadiem, dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan jika kebijakan tersebut sudah digodok sejak dua tahun yang lalu. Tujuan dari kebijakan ini agar mahasiswa di perguruan tinggi bisa lebih fokus untuk meningkatkan kompetensi kelulusan di ranah kreativitas dan inovasi program, serta menjalin kemitraan dengan dunia kerja secara lebih erat.
Kendati demikian, Nadiem menegaskan, Ketua Bidang Studi (Kaprodi) tetap memiliki wewenang penuh untuk menentukan standar capaian kelulusan Mahasiswa. Sehingga kebijakan ini bukan berarti mahasiswa tidak lagi dapat mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelasnya.
Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, status peraturan Menteri tersebut sudah mulai berlaku sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023.
Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, berikut syarat kelulusan yang dapat diterapkan untuk mahasiswa:
Baca Juga: Mengenal Nessie, Monster Loch Ness Makhluk Misterius yang Hebohkan Skotlandia
1. Program Diploma Tiga (D3)
Dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
Artikel Terkait
Nadiem Ajak Kalangan Swasta Mendukung Organisasi Penggerak
Nadiem Ungkap Empat Syarat Sekolah Buka Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi
Nadiem Makarim Ingatkan Pentingnya Refleksi di Hari Pendidikan Nasional
Mengerikan! Indonesia Darurat Bullying diĀ Sekolah, Ini Langkah Tegas Mendikbudristek Nadiem Makarim