• Kamis, 28 September 2023

ICW Temukan 15 Bacaleg Mantan Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024, Ini Daftar Nama-namanya!

- Senin, 28 Agustus 2023 | 19:52 WIB
Corruption Watch menemukan 15 bakal calon legislatif (Bacaleg)  mantan narapidana kasus korupsi akan ikut Pemilu 2024. (kpu.go.id)
Corruption Watch menemukan 15 bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi akan ikut Pemilu 2024. (kpu.go.id)

SUGAWA.ID- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pemilu 2024 yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Saat ini belasan bacaleg tersebut, masih terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023 lalu.

"Temuan ICW menunjukkan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," ujar Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Wasit Lakukan Dua Kesalahan di Laga Liverpool versus Newcastle? Ini Kata Pundit dan Legenda Liga Inggris

Kurnia menyesalkan belasan mantan narapidana kasus korupsi tersebut dapat menjadi caleg. Menurut ICW, fenomena ini menunjukkan bahwa belum ada langkah tegas terhadap pemberantasan korupsi.

"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan narapidana korupsi," ujar Kurnia.

Lebih lanjut ICW menilai, KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung melampirkan rekam jejak status hukum para bacaleg yang pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi.

Baca Juga: LROI Ramaikan Perayaan Kemerdekaan dengan Nomadic 4X4 Adventure. Ini Keseruannya

"Saat ICW mencari klarifikasi dari KPU, salah satu anggota bernama Idham Holik menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengharuskan pengumuman mengenai status mantan narapidana pada calon legislator yang bersangkutan," ungkapnya.

Kurnia menyatakan penyampaian rekam jejak para narapidana kasus korupsi tersebut sangat penting untuk mengedukasi masyarakat pada saat memilih.

"Ketika itu disampaikan secara terbuka ke KPU, misalnya yang pertama, kasus korupsi apa yang bersangkutan lakukan, berapa vonisnya, kapan mereka keluar dari lembaga permasyarakatan itu akan mengedukasi pemilih dan menentukan lebih lanjut pilihannya," ucapnya.

Baca Juga: Liverpool Menang Dramatis atas Newcastle 2 -1, Klopp Sebut Laga Ini Lebih Sulit dari Lawan Barcelona

Merujuk pada data tersebut, terdapat 9 bacaleg DPR RI yang merupakan mantan narapidana korupsi. Mereka dicalonkan dari sejumlah partai di antaranya, Nasdem ada lima orang, PDIP dua orang, Golkar satu orang dan PKB satu orang.

Adapun nama-namanya sebagai berikut:

1. Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X