SUGAWA.ID- Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pemilu 2024 yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.
Saat ini belasan bacaleg tersebut, masih terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023 lalu.
"Temuan ICW menunjukkan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," ujar Divisi Korupsi Politik ICW, Kurnia Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (28/8/2023).
Kurnia menyesalkan belasan mantan narapidana kasus korupsi tersebut dapat menjadi caleg. Menurut ICW, fenomena ini menunjukkan bahwa belum ada langkah tegas terhadap pemberantasan korupsi.
"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan narapidana korupsi," ujar Kurnia.
Lebih lanjut ICW menilai, KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung melampirkan rekam jejak status hukum para bacaleg yang pernah menjadi narapidana dalam kasus korupsi.
Baca Juga: LROI Ramaikan Perayaan Kemerdekaan dengan Nomadic 4X4 Adventure. Ini Keseruannya
"Saat ICW mencari klarifikasi dari KPU, salah satu anggota bernama Idham Holik menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengharuskan pengumuman mengenai status mantan narapidana pada calon legislator yang bersangkutan," ungkapnya.
Kurnia menyatakan penyampaian rekam jejak para narapidana kasus korupsi tersebut sangat penting untuk mengedukasi masyarakat pada saat memilih.
"Ketika itu disampaikan secara terbuka ke KPU, misalnya yang pertama, kasus korupsi apa yang bersangkutan lakukan, berapa vonisnya, kapan mereka keluar dari lembaga permasyarakatan itu akan mengedukasi pemilih dan menentukan lebih lanjut pilihannya," ucapnya.
Baca Juga: Liverpool Menang Dramatis atas Newcastle 2 -1, Klopp Sebut Laga Ini Lebih Sulit dari Lawan Barcelona
Merujuk pada data tersebut, terdapat 9 bacaleg DPR RI yang merupakan mantan narapidana korupsi. Mereka dicalonkan dari sejumlah partai di antaranya, Nasdem ada lima orang, PDIP dua orang, Golkar satu orang dan PKB satu orang.
Adapun nama-namanya sebagai berikut:
1. Abdullah Puteh, nomor urut 1 Nasdem, daerah pemilihan (Dapil) Aceh II, mantan koruptor kasus pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
Artikel Terkait
Golkar Siap Menjaga Stabilitas Politik di Pemilu 2024
Soal Rekam Jejak Bacaleg Komisioner KPU: Kami Pelajari
Andai Mampu Tarik PDIP, KIB Jadi Kekuatan Hebat Untuk Menangkan Pemilu 2024. Ini Analisis PPP
Lewat Akun Medsos, Partai Solidaritas Indonesia Buka Lowongan Caleg Jelang Pemilu 2024
Digadang-gadang Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Mahfud MD Bilang Begini
Jurnalis Metro TV Wibowo Maju sebagai Bacaleg di Kota Serang dari Partai NasDem, Ternyata Ini Motivasinya
Nekat Daftar sebagai Bacaleg DPD RI, Anak Petani Kopi Siap Perjuangkan Hak Masyarakat Lampung ke Pusat
Hanya Partai Garuda Tidak Mendaftarkan Bacaleg di Kota Depok
Tsunami Artis Nyaleg di Pemilu 2024, Ada Fenomena Apa?
Pemilu 2024 akan Didominasi Pemilih Milenial, Kemenkominfo Gelar Diskusi Publik di Tanah Papua. Ini Harapannya
KPU Kota Depok Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024, Ini Hasilnya
Terpilih Jadi Ketua DPD Gerindra Banten, Ini Strategi Andra Soni Menangkan Prabowo Presiden dan Pemilu 2024
Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024, Ini Solusi yang Ditawarkan Caleg Partai Nasdem di Kota Serang
771 Bacaleg di Kota Depok Bakal Bertarung di Pemilu 2024, Ini Rinciannya