• Kamis, 28 September 2023

Berkas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kata KPK

- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 20:55 WIB
Rafael Alun Trisambodo  (Instagram Rafael Alun Trisambodo)
Rafael Alun Trisambodo (Instagram Rafael Alun Trisambodo)

SUGAWA.ID - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Jaksa dari KPK akan mendakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dimana yang bersangkutan diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Selain itu Rafael Alun Trisambodo juga akan didakwa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Beri Cak Imin Love Bird Warna Merah Hijau Apakah Simbol Politik? Ini Respon Gerindra dan PDIP

"Jaksa KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 19 Agustus 2023.

Dengan dilimpahkannya perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang tersebut, maka penahanan Rafael Alun beralih dari KPK ke Pengadilan Tipikor. "Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan cara mengkondisiakn berbagai temuan pemeriksaan perpajakan dari beberapa perusahaan.

Baca Juga: Dibeli Liverpool dari Stuttgart 16 Juta Poundsterling, Ini Janji Wataru Endo

Mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut diduga menggunakan beberapa perusahaan miliknya menjadi konsultan bagi wajib pajak yang bermasalah untuk menyelesaikan kasusnya.

Salah satu perusahaan yang digunakan oleh Rafael Alun Trisambodo adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME). Untuk jasa tersebut Rafael Alun Trisambodo diduga menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME tersebut.

Adapun alat bukti yang berhasil disita oleh KPK antara lain kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Baca Juga: Survey Terbaru Pilpres 2024, Ganjar Sundul Posisi Prabowo. Ini Cawapres Favoritnya

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Rafael Alun Trisambodo, KPK juga sempat memeriksa sejumlah pejabat Ditjen Pajak diantaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah, Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah, Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pratama dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.***

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X