SUGAWA.ID - Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak akhirnya dituntut 12 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu kepada Cristalino David Ozora dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Indah Puspitarini, Nurdiningsih dan Pompy Polansky Alanda dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata JPU di persidangan yang dipimpin oleh majelis Jakim Alimin Ribut Sudjono.
Baca Juga: Dinyatakan Unggul dalam Survey Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Malah Bilang Gini
Selain itu, JPU juga membeban terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan anak saksi AGH (masing-masing dalam berkas terpisah) bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbul cacat pada David Ozora untuk membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung JPU.
Kejadian terhadap David Ozora berlangsung pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan yang dialami, David Ozora harus dirawat selama beberapa bulan di rumah sakit.
Setelah kasus penganiayaan Mario Dandy viral di media sosial, warganet kemudian menyoroti harta kekayaan ayah Mario Dandy yang kala itu masih menjadi Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah dugaan penyimpangan yang dilontarkan pun akhirnya mendapat perhatian KPK hingga akhirnya, Rafael Alun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi oleh KPK.***(janter)
Artikel Terkait
Ini 5 Fakta yang Terkuak dari Sidang Perdana Mario Dandy, Si Penganiaya David Ozora
Mafia di Kasus Mario Dandy Bermain Terlalu Vulgar, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Ini 15 Dugaan Keterlibatan Shane Lukas Membantu Mario Dandy Menganiaya David Ozora, Publik Harus Tahu
Dari Ruang Sidang, Terkuak 5 Kebiadaban Mario Dandy, Nomor 5 Cukup Membagongkan!
Soal LPSK Tak Bisa Tuntut Keluarga Mario Dandy Bayar Restitusi, Ini Jawaban Pengacara David Ozora
Wow, Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Kasus Percabulan. Begini Kata Pengacara David Ozora
Ini Alasan Rafael Alun, Ayah Tersangka Mario Dandy Menolak Membayar Restitusi David Ozora