SUGAWA.ID – Ada delapan poin komitmen kesetiaan terhadap NKRI yang disampaikan terpidana kasus terorisme dan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam acara Ikrar Setia NKRI Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Delapan poin komitmen kesetiaan terhadap NKRI tersebut dibacakan Munarman di hadapan sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Ini delapan poin komitmen kesetiaan terhadap NKRI yang dibacakan Munarman.
Baca Juga: Munarman Nyatakan Kesetiaan Pada NKRI, Ini Penjelasan Kalapas Salemba
1. Niat Iklas beribadah kepada Tuhan yang Mahaesa Allah SWT
2. Melepaskan baiat saya dari Amir atau kepemimpinan kelompok atau jaringan radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan negara kesatuan Republik Indonesia,
3. Mengakui bahwa NKRI adalah negara yang sah dalam pandangan Islam dan mengakui bahwa Pancasila,UUD45 dan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam
Baca Juga: Puluhan Personel Kodam I BB Datangi Satreskrim Polrestabes Medan, Ini Kata Polda Sumut dan Kapendam
4. Melindungi segenap tanah air Indonesia dan meninggalkan serta menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia.
5. Memegang teguh Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 45 dan menaati aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Berbakti dan mengabdi kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjaga kerendahan hati, berbudi pekerti, toleransi, antikekerasan, peduli terhadap sesame serta akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
7. Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan bergabung dengan kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror di dunia ini.
8. Bersedia melakukan program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan di dalam rutan maupun lapas.
Artikel Terkait
Sejumlah Dubes Negara Sahabat Hadiri Pekan Olahraga Ditjen Pas, Petugas Pengamanan Dilengkapi Anjing Pelacak
Soal Kebebasan Anas Urbaningrum 10 April 2023 dan Rencana Penyambutan Pendukungnya, Begini Kata Ditjen Pas
Soal Tudingan Makanan Tak Layak Konsumsi bagi Penghuni Lapas, Ini Penjelasan Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham DKI
Sambut HUT Kemenkumham ke -78, Ratusan Warga Lebak Terima Paket Pengentasan Stunting. Ini Pesan Ditjenpas
Munarman Nyatakan Kesetiaan Pada NKRI, Ini Penjelasan Kalapas Salemba