SUGAWA.ID - Terpidana kasus terorisme Munarman yang divonis Makamah Agung 3 tahun penjara menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam acara Ikrar Setia NKRI Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.
Dalam kegiatan itu, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengenakan pakaian putih dengan ikat kepala warna merah dan putih yang melambangkan bendera Republik Indonesia menyatakan kesetiaannya kepada NKRI.
Acara ikrar setia kepada NKRI dari para narapidana kasus Terorisme itu sendiri dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Badan Penanggulangan Nasional Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Baca Juga: Puluhan Personel Kodam I BB Datangi Satreskrim Polrestabes Medan, Ini Kata Polda Sumut dan Kapendam
Kalapas Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto membenarkan terkait ikrar janji setia yang disampaikan oleh Munarman kepada NKRI.
“Ikrar setia kepada NKRI ini bertujuan sebagai bentuk implementasi dari program deradikalisasi terhadap narapidana yang terkait kasus terorisme dan yang bersangkutan secara aktif telah mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di lapas dan bersikap koperatif dan kondisi psikologis membaik selama menjalani pidana,” tuturnya.
Muarman sendiri sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun kemudian dia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan pengadilan tingkat lanjutan itu mengubah puusan menjadi 4 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Sejumlah Dubes Negara Sahabat Hadiri Pekan Olahraga Ditjen Pas, Petugas Pengamanan Dilengkapi Anjing Pelacak
Soal Kebebasan Anas Urbaningrum 10 April 2023 dan Rencana Penyambutan Pendukungnya, Begini Kata Ditjen Pas
Soal Tudingan Makanan Tak Layak Konsumsi bagi Penghuni Lapas, Ini Penjelasan Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham DKI