SUGAWA.ID – Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) akhirnya mencabut gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan telah melakukan diskusi internal dan menilai pihak Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif.
“Setelah melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama ( dismisal ) gugatan sengketa Tata Usaha Negara yang telah kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif,” kata Aziz dalam keterangannya, Jum'at (4/8/2023).
Baca Juga: Bank Banten Resmikan Dua ATM Baru di KP3B Pemprov, Ini Kata Pj Sekda
Aziz mengakui gugatan kepada Bapas tidak relevan, justru Aziz menduga kuat larangan umroh kliennya bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya Aziz menyatakan keputusan untuk mencabut gugatan yang telah diajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dinilai sudah tepat.
“Berdasarkan temuan fakta atas peristiwa tidak diberikannya izin ibadah umroh yang diajukan oleh Klien kami terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Baca Juga: Seorang Pria Diduga Meninggal Secara Mendadak di Depan Ruko Bank BRI Tambun, Ini Penyebabnya
Ia juga menegaskan pencabutan gugatan ini tidak ada unsur politik, pencabutan gugatan tersebut berdasarkan penilaian objektif dan menunjukkan konsistensi HRS dalam menyampaikan yang Haq adalah Haq yang bathil adalah bathil.
“Pencabutan gugatan tersebut semata-mata atas penilaian objektif berdasarkan fakta yang ada, yang juga menunjukkan konsistensi Klien kami dalam menyampaikan yang Haq adalah Haq yang bathil adalah batil tanpa preferensi politik maupun kepentingan apapun dan terhadap siapapun,” jelasnya.
Baca Juga: Fakta Kematian Mahasiswa UI yang Dibungkus Plastik, Pelaku Mengaku Motif Iri dan Terlilit Hutang
Aziz menegaskan meski gugatan yang diajukan telah dicabut, tidak menyurutkan pihaknya memperjuangkan hak Kliennya yang diduga kuat dan terindikasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi Klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Aziz. ***(Shendy Marwan)
Artikel Terkait
Polisi Panggil Habib Rizieq 10 Desember 2020
Habib Rizieq Menyerahkan Diri
Habib Rizieq Jadi Imam Shalat Magrib di Sela-sela Pemeriksaan
Habib Rizieq Resmi Ditahan Selama 20 Hari
1.610 Personil Gabungan Amankan Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq
Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri Klaim Tak Rekayasa
Dapat Larangan Umroh, Habib Rizieq Gugat Balai Pemasyarakatan Jakpus ke PTUN. Ini Alasannya