• Kamis, 28 September 2023

Tarik Perwira Tinggi TNI dan Polri dari Jabatan Sipil, Ini 6 Tuntutan Kornas

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 13:03 WIB
Sejumlah barang bukti suap Kepala Basarnas, HA  (IG KPK)
Sejumlah barang bukti suap Kepala Basarnas, HA (IG KPK)

SUGAWA.ID - Barangkali memori kolektif bangsa ini perlu disegarkan kembali atas tuntutan reformasi. Momentum perubahan besar Indonesia yang baru saja merayakan ulang tahun ke-25.

Meski para elit aktivis yang didaulat sebagai "aktor reformasi" kini sedang asyik menikmati remah-remah kekuasaan. Baik sebagai komisaris, komisioner lembaga negara, staf khusus pada kementerian dan lembaga.

Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengingatkan bangsa ini atas tuntutan reformasi yang terdiri dari enam tuntutan.

Baca Juga: Manchester City Dikabarkan Sepakat Datangkan Josko Gvardiol, Sekarang Dia Jadi Bek Termahal Ketiga Dunia

Pertama, penegakan supremasi hukum; kedua, pemberantasan KKN; ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; keempat, amandemen UUD’45; kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dan; keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Arogansi kewenangan dalam sengketa penegakan hukum pemberantasan korupsi baru saja dipertontonkan lewat aksi Danpuspom TNI bersama sejumlah perwira menggeruduk KPK.

Sebelum "perintah koordinasi" dari Panglima Tertinggi Presiden Joko Widodo, Danpuspom justru menyatakan penersangkaan KPK terhadap, Kepala Basarnas, dan ajudannya yang merupakan prajurit aktif TNI tidak sah.

Baca Juga: Catatan Wartawan, Antara Politisi Kelas Dunia dan Bajingan Politik yang Menggerung

KPK dituduh melampaui kewenangan karena melakukan proses hukum umum terhadap prajurit TNI. Meski tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai “extraordinary crime” dimana KPK dilahirkan untuk tugas pemberantasan korupsi, Danpuspom TNI tetap “keukeh” KPK salah.

Sehingga walau akhirnya Danpuspom bersama Ketua KPK menetapkan dan mengumumkan status keduanya sebagai tersangka, publik sudah terlanjur marah dan kehilangan kepercayaan atas kesungguhan Danpuspom dan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Mengingkari Tuntutan Reformasi

Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) sesungguhnya hingga kini tetap berlangsung. Sejumlah perwira tinggi menempati posisi jabatan sipil. Perwira Polri aktif yang pegang jabatan ASN saat ini diantaranya, Irjen Kemendagri, Sekjen Kemenkumham, Sekjen KKP, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Baca Juga: Franco Morbidelli Resmi Tinggalkan Yamaha Monster Energy di Akhir Musim MotoGP 2023, Berikut Penjelasannya

Sedang Perwira Tinggi TNI aktif di jabatan sipil yakni Kepala Basarnas, Kepala BNPB. Demikian juga sejumlah Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Wali Kota yang berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X