SUGAWA.ID - Barangkali memori kolektif bangsa ini perlu disegarkan kembali atas tuntutan reformasi. Momentum perubahan besar Indonesia yang baru saja merayakan ulang tahun ke-25.
Meski para elit aktivis yang didaulat sebagai "aktor reformasi" kini sedang asyik menikmati remah-remah kekuasaan. Baik sebagai komisaris, komisioner lembaga negara, staf khusus pada kementerian dan lembaga.
Terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengingatkan bangsa ini atas tuntutan reformasi yang terdiri dari enam tuntutan.
Pertama, penegakan supremasi hukum; kedua, pemberantasan KKN; ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya; keempat, amandemen UUD’45; kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dan; keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.
Arogansi kewenangan dalam sengketa penegakan hukum pemberantasan korupsi baru saja dipertontonkan lewat aksi Danpuspom TNI bersama sejumlah perwira menggeruduk KPK.
Sebelum "perintah koordinasi" dari Panglima Tertinggi Presiden Joko Widodo, Danpuspom justru menyatakan penersangkaan KPK terhadap, Kepala Basarnas, dan ajudannya yang merupakan prajurit aktif TNI tidak sah.
Baca Juga: Catatan Wartawan, Antara Politisi Kelas Dunia dan Bajingan Politik yang Menggerung
KPK dituduh melampaui kewenangan karena melakukan proses hukum umum terhadap prajurit TNI. Meski tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai “extraordinary crime” dimana KPK dilahirkan untuk tugas pemberantasan korupsi, Danpuspom TNI tetap “keukeh” KPK salah.
Sehingga walau akhirnya Danpuspom bersama Ketua KPK menetapkan dan mengumumkan status keduanya sebagai tersangka, publik sudah terlanjur marah dan kehilangan kepercayaan atas kesungguhan Danpuspom dan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Mengingkari Tuntutan Reformasi
Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) sesungguhnya hingga kini tetap berlangsung. Sejumlah perwira tinggi menempati posisi jabatan sipil. Perwira Polri aktif yang pegang jabatan ASN saat ini diantaranya, Irjen Kemendagri, Sekjen Kemenkumham, Sekjen KKP, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Sedang Perwira Tinggi TNI aktif di jabatan sipil yakni Kepala Basarnas, Kepala BNPB. Demikian juga sejumlah Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Wali Kota yang berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif.
Artikel Terkait
Nasdem Tuding Ada Politisasi Hukum di Kasus Johnny G Plate, Kornas Sampaikan Ini
Jelang Akhir Masa Kepemimpinan Presiden Jokowi, Kornas Usulkan Reshufle 7 Menteri. Siapa Saja
Ganjar Tekankan Parpol dan Relawan Harus Sinergi, Kornas Minta 6 Syarat Ini Harus Dipenuhi
Soal Pro Kontra Judicial Review Pembatasan Jabatan Pimpinan Parpol, Ini Kata Kornas