• Jumat, 29 September 2023

Dapat Larangan Umroh, Habib Rizieq Gugat Balai Pemasyarakatan Jakpus ke PTUN. Ini Alasannya

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 23:44 WIB
Habib Rizieq Shihab. (tangkapan layar Youtube IBTV)
Habib Rizieq Shihab. (tangkapan layar Youtube IBTV)

SUGAWA.ID – Mendapat larangan menunaikan ibadah umroh, Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengajukan gugatan tersebut karena Habib Rizieq tak diberi izin untuk menunaikan ibadah umroh. Menurut Aziz pelarangan ini telah merampas hak asasi kliennya.

“Ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq dalam keterangannya, Selasa, (1/8/2023).

Baca Juga: Viral! Selebgram Penakluk Ketinggian Remi Lucidi Tewas Terjatuh dari Lantai 68, Ini Kronologinya

Aziz mengatakan bahwa gugatan yang diajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN ) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat dan juga Surat Permohonan perlindungan hukum yang kami sampaikan ke beberapa instansi di Republik Indonesia antara lain Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR - RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan KOMNASHAM RI.

Dia membeberkan bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan, yang menurutnya hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak - bahak, tentu saja. “Jelas di wilayah Saudi Arabia ada pihak pemerintah Republik Indonesia, tentu di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud,” tegasnya.

Aziz juga mengatakan pihaknya siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Habib Rizieq.

Baca Juga: Pengemplang Pajak Bilang Punggutan Pajak Dipakai Karena Perusahaan Pailit, Dititip di Bank Mandiri

“Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Klien kami jika diperlukan agar Klien kami dapat menjalankan hak asasi nya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” tukasnya.

Aziz memperjelas bahwa gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Kliennya yang diberikan undang-undang.

“Ini membuktikan bahwa Klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan Klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan Klien kami,” cetusnya.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Ambon Menganiaya Pelajar Hingga Tewas, Ini Kronologinya Versi Polisi

“Dengan ini menegaskan kami akan terus melakukan upaya - upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap Klien kami,” tutup Aziz.

Dari hasil penelusuran, gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.***(Shendy Marwan)

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X