SUGAWA.ID- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI.
Pada pengungkapan kasus akses ilegal pada CEIR tersebut didapati sebanyak 191 ribu handphone ilegal yang tak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenperin.
Kasus akses illegal pada CEIR yang melibatkan oknum ASN ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam Konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Drone Ukraina Serang Gedung 50 Lantai di Kota Moskow, Tidak Ada Korban Jiwa
Jumlah handphone itu dikumpulkan dalam kurun waktu sepuluh hari sejak 10 Oktober 2022 sampai dengan 20 Oktober 2023. "Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada 191 ribu handphone ilegal yang mendapat akses pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) tanpa melalui prosedur verifikasi resmi," ungkap Adi Vivid.
Adi Vivid menjelaskan mekanisme prosedur, pendaftaran atau registrasi IMEI HP hanya dapat diakses oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
"Pertama adalah melalui operator seluler di mana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan ini batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan," jelasnya.
Baca Juga: MU Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan Atlanta Soal Hojlund, Segini Nilainya Kontraknya
Dan Adi Vivid juga menuturkan selain akses resmi dari operator seluler serta Kemenkominfo, Adi juga menjelaskan melalui Bea Cukai skema registrasi IMEI tersebut juga dapat dilakukan.
Adi Vivid juga dengan jelas menganalogikan prosedur pendaftaran IMEI lewat Bea Cukai yang biasanya Handphone tersebut datang dari luar negeri lewat jalur laut maupun lewat jalur udara. Kewenangan Bea Cukai berperan penting diarea tersebut.
Kemudian Adi menjabarkan peran pelaku inisial F di instansi kementrian Perindustrian lengkap dengan skema pelaksanaannya.
Baca Juga: MU Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan Atlanta Soal Hojlund, Segini Nilainya Kontraknya
"Kemudian selanjutnya melalui Bea Cukai juga seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan ataupun masuk ke bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Dan yang terakhir yaitu melalui Kementerian Perindustrian, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone," sambungnya.
Pada kasus yang ada, lanjut Adi, oknum dari Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal seharusnya dia melakukan permohonan untuk kemudian mendapat persetujuan dari Kemenkominfo.
Artikel Terkait
Divisi Humas Polri Bagikan 7 Nomor Penting di Saat Mudik Lebaran
Warga Muhammadiyah Diminta Tahan Diri atas Ancaman Pembunuhan oleh Peneliti BRIN, Bareskrim Polri Turun Tangan
Menko Polhukam Mahfud MD Minta Kementerian hingga TNI-Polri Tunda Halalbihalal, Ini Alasannya
Ini Tanggapan BRIN Terkait Penangkapan Andi Pangerang Hasanuddin oleh Bareskrim Polri
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polri Gelar 7 Lomba Konten Kreatif. Ini Persyaratan Ikut Lomba Tersebut
Catatan Wartawan di Hari Bhayangkara, Sudah Waktunya Polri Hidupkan Satuan Unit Reaksi Cepat Atasi Begal
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2023, Polri Catat 15.588 Pelanggaran Lalu Lintas, Berikut Rinciannya