• Kamis, 28 September 2023

Terkait Perpres Jokowi Soal Media Massa, Ini Peringatan Google Asia Pasific kepada Pemerintah Indonesia

- Kamis, 27 Juli 2023 | 11:26 WIB
ilustrasi kegiatan jurnalistik (freepik)
ilustrasi kegiatan jurnalistik (freepik)

SUGAWA.ID - Google Asia Pasific mengingatkan pemerintah terkait rencana mengeluarkan Peraturan Presiden tentang media massa sebagai mengancam masa depan media di Indonesia dan kekebebasan press.

Wakil Presiden Google Asia Pacifik yang menangani Urusan Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Michaela Browning mengingatkan Pemerintah Indonesia dalam rencana penandatanganan Peraturan Presiden tentang media massa.

Rancangan Peraturan Presiden tentang media massa itu berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia serta kebebasan pers di tanah air.

Baca Juga: Lamborghini Jual Supercar Bertenaga Gas Terakhirnya. Akan Fokus ke Mobil Listrik?

Berikut kutipan peringatan yang disampaikan oleh Google sebagaimana dimuat dalam Blog resmi Google Indonesia dengan tajuk “Sebuah Rancangan Peraturan yang Berpotensi Mengancam Masa Depan Media di Indonesia”

Sama seperti banyak pemerintah di dunia, kami pun percaya akan pentingnya industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan," tutur Michaela Browning dalam tulisannya.

Baca Juga: Hakim Filipina Sharing Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di PN Depok, Ini Hasilnya

Dikatakan, alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, Peraturan Presiden tentang media massa dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul secara online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Ditambahkan, misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. “Maka jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia.

Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini jadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini,” tambah Google.

Baca Juga: Gila, Kylian Mbappe Dikabarkan Tolak Tawaran Al Hilal Senilai Rp 5 Triliun. PSG Siapkan Langkah Ini

Sejak rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube sudah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut dan untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum.

“Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi dengan pemerintah, terutama selama proses harmonisasi. Akan tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital secara lebih luas,” kata Google.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X