SUGAWA.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly melalui Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto menyatakan meskipun ada anak melakukan pelanggaran hukum dan harus menjalani masa pidana, hak mereka tidak dapat diabaikan.
“Konstitusi negara dengan jelas mengungkapkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” ujar Pujo Harinto dalam puncak Peringatan dan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional 2023 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat Pontianak, Minggu, 23 Juli 2023.
Pujo Harinto mengungkapkan melindungi kepentingan dan hak anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan beralihnya sistem perlakukan anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Termasuk pemberian Remisi HAN bagi Anak Binaan tahun ini yang diberikan serentak se-Indonesia.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Al Quran Terjadi Lagi di Denmark, Demonstran Kepung Pusat Kedutaan Asing di Bagdad
Dari 1.091 Anak Binaan dari seluruh Indonesia yang menerima, 23 diantaranya langsung bebas. Pujo Harinto mengungkapkan pemberian remisi bagi Anak Binaan merupakan hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan. Saat ini jumlah Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia mencapai 2.045 orang.
“Saya meminta kita semua tak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon penerus bangsa yang harus tetap dilindungi haknya. Baik untuk mendapat pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan," tuturnya.
"Kami juga berharap segenap masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk bersama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak,” tambah Pujo.
Baca Juga: Bayern Munich Berharap Transfer Fabinho ke Al Ittihad Gagal. Siap Tawarkan Segini ke Liverpool
Sementara Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan bahwa negara tak ingin lepas tangan atas harapan anak-anak yang kelak jadi pemimpin negeri.
“Ada tujuan khusus dari peringatan HAN tahun ini, yaitu peningkatan peran pelopor dan pelapor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak. Pelapor dalam artian, negara ingin anak-anak, khususnya remaja, aktif menyampaikan pendapat dan pandangannya,” ujarnya.
Ria mengungkapkan Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki regulasi mengenai Kota Layak Anak. Di dalamnya juga diatur mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, terorisme, dan stigma agar diberikan perlindungan khusus.
Baca Juga: Ini Empat Gugatan Warga Pesona dan Perumnas Depok II Tengah Terkait Perizinan Water Tank PDAM
“Anak yang berhadapan dengan situasi tersebut harus mendapatkan pola asuh khusus. Sebagai anggota masyarakat, kita juga harus ikut serta merangkul dan menerima mereka,”tambahnya.
Ketua Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional, Ichsan Malik, mengungkapkan bahwa PKBI yang merupakan salah satu mitra telah bekerja sama dengan 16 LPKA selama 20 tahun terakhir.
Artikel Terkait
Korps Brimob Polri Catatkan 91 Karya Resmi Intelektual keĀ Kemenkumham
Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirobohkan, Ini Respon BPHN Kemenkumham
Narapidana Lapas Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Ikut Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional
Soal Harta Kekayaan yang Dipamerkan Sipir Dhawang, Ini Hasil Pemeriksaan Sementara Kanwil Kemenkumham Lampung
Soal Tudingan Makanan Tak Layak Konsumsi bagi Penghuni Lapas, Ini Penjelasan Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham DKI