SUGAWA.ID - Sejumlah Polda di wilayah Indonesia serentak menggelar Operasi Patuh 2023 yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan atau tepatnya 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 dan dalam operasi ini juga akan diterapkan tilang manual.
Di wilayah Jabodetabek, Polda Metro Jaya menyatakan tujuan gelaran Operasi Patuh 2023 ini adalah untuk meningkatkan rasa kepatuhan masyarakat saat berlalu lintas agar para pengendara bisa mengendara dengan aman dan nyaman.
Dalam Operasi Patuh 2023 ini, ada 14 target yang disasar Polri adalah pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh minuman keras atau alcohol, menggunakan HP saat berkendara, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm ber SNI, mengemudikan kendaraan tak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan membawa kendaraan melebihi batas kecepatan.
Selain itu, yang akan ditindak dalam Operasi Patuh 2023 adalah mereka yang berkendara masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), merek yang membonceng penumpang menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang, mereka yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
Operasi ini juga menyasar kendaraan yang tak memiliki atau dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine dan kendaraan roda empat yang memakai pelat RFS atau RFP.
Untuk keempat belas pelanggaraan tersebut ada sejumlah sanksi dari denda hingga kurungan yang diberikan kepada para pelanggar berdasarkan UU LLAJ.
Seperti pelanggaran berupa melawan arus akan dijerat dengan Pasal 287 UU LLAJ. Adapun sanksi yang akan dikenakan kepada pengendara yang melawan arah adalah sanksi denda maksimal Rp500 ribu. Sementara mereka yang berkendara di bawah pengaruh minuman alcohol akan dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ dengan pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Sementara bagi pengendara motor yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan dijerat dengan Pasal 283 UU LLAJ dan sanksi pidananya berupa kurungan maksimal tiga bulan penjara atau akan didenda maksimal Rp750 ribu. Dab bagi pengemudi yang tak menggunakan helm SNI akan dianggap melanggar Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Bagi mereka yang mengemudikan mobil namun tidak menggunakan sabuk pengaman akan dianggap melanggar Pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu. Sedang mereka yang mengendarai mobil atau motor melebihi batas kecepatan maksimal akan dituding melanggar Pasal 23 PPLAJ dan akan dipidana kurungan selama 2 bulan serta denda Rp 500 ribu.
Untuk pengemudi yang di bawah umur serta tidak memiliki SIM akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dan untuk pelanggaran itu akan dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Atau bagi mereka yang menggunakan sepeda motor tidak boleh membonceng penumpang lebih dari satu orang karena bisa dianggap melanggar Pasal 292 UU LLAJ dan akan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih yang tak layak jalan akan dikenakan Pasal 286 UU LLAJ dan dikenai pidana hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Sementara mereka yang menggunakan motor dan mobil tanpa dilengkapi dengan perlengkapan standar akan dianggap melanggar Pasal 285 Ayat 2 UU LLAJ dan dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Artikel Terkait
Kakorlantas Tegaskan Operasi Patuh 2020 Utamakan Pencegahan Bukan Sekadar Penindakan Hukum
Operasi Patuh 2020 Upaya Menurunkan Fatalitas Lakalantas
Simak! Ditlantas Polda Metro Jaya Resmi Gelar Operasi Patuh Jaya. 14 Pelanggaran Prioritas Ini akan Ditindak
Polresta Bandara Soetta Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2023, Begini Pesan Kapolda Metro Jaya kepada Personel