• Jumat, 29 September 2023

Waspada! Ini 8 Obat Tradisional yang Beresiko Merusak Fungsi Hati dan Ginjal yang ditemukan BPOM

- Rabu, 5 Juli 2023 | 11:54 WIB
8 obat tradisional hasil temuan BPOM yang beresiko merusak fungsi hati dan ginjal  (freepik.com)
8 obat tradisional hasil temuan BPOM yang beresiko merusak fungsi hati dan ginjal (freepik.com)

SUGAWA.ID - Obat tradisional lebih diminati oleh sebagian masyarakat khususnya di Indonesia, karena menggunakan bahan - bahan alami sehingga dianggap lebih aman dan minim efek samping jika dibandingkan dengan obat modern.

Akan tetapi konsumen sebaiknya tetap waspada mengingat tidak semua obat tradisional yang dijual di pasaran justru aman dikonsumsi, karena ada sejumlah obat tradisional yang ternyata berisiko dapat merusak fungsi hati dan ginjal.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan patroli siber rutin mulai dari Januari 2022 hingga April 2023, mendapatkan temuan sebanyak 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar karena mengandung bahan kimia obat (BKO).

Baca Juga: Pelita Air Datangkan Armada ke-7 Airbus A320 dari Spanyol

Dalam keterangan pada laman resmi BPOM, obat Tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat. Karena memiliki risiko terjadinya interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik.

Bahan kimia obat (BKO) adalah zat-zat kimia yang dipakai sebagai bahan utama obat kimiawi. Bahan ini biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat efek dari obat tradisional tersebut.

Konsumen tentu tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi jika merujuk mengenai adanya kontra indikasi penggunaan BKO bagi penderita penyakit tertentu dan interaksi bahan obat jika dikonsumsi bersamaan dengan obat lain.

Baca Juga: Pengen Viral, Sejumlah Content Creator Lakukan Challenge Menantang Maut. Warganet Bisa Mencegah Lewat Cara Ini

Berikut 8 obat tradisional ilegal hasil temuan BPOM yang berbahaya untuk ginjal dan hati:

1. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB) tanpa izin edar dan mengandung BKO.

2. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT) tanpa izin edar dan mengandung BKO.

3. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia) tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Baca Juga: Gangster Bermotor Ngamuk di Kawasan Sawangan, Dua Warga Tangsel Jadi Korban

4. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua) tanpa izin edar dan mengandung BKO.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X