SUGAWA.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mario Dandy jadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15). Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Hengki Haryadi Senin, 3 Juli 2023.
Mario Dandy sendiri dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya Mario Dandy dilaporkan oleh pengacara AG ke Polda Senin 8 Mei 2023 lalu dengan nomor laporan STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Fenomena Gunung Es Klinik Aborsi Ilegal di Jabodetabek, Tawarkan Jasa Via Medsos
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan laporan terhadap Mario Dandy dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan kasus David Ozora.
Saat sidang tersebut, saksi AG mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy. Kqrena AG masih anak yang masih di bawah umur, maka Mario Dandy dikategorikan telah melakukan staturory rape atau aktivitas seksual seorang dewasa dengan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi Senin, 3 Juli 2023, menjelaskan, penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa percabulan tersebut. "Penyidik punya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki.
Namun Hengki belum bmemberikan informasi tentang barang barang bukti apa yang dimiliki penyidik sehingga berani menaikkan status Mario Dandy jadi tersengka.
Hengki hanya menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Wow, Pelaku LGBTQ+ Eropa yang Masuki Usia Tua Punya Kecenderungan Tinggal di Panti Jompo
"Adapun ancaman pidana dari pelanggaran pasal ini, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Hengki.
Apakah bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian sama dengan bukti yang dimiliki oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo. Sebab dalam podcast bersama Uya Kuya, sang perngacara mengatakan dirinya menemukan sebuah bukti baru soal kasus percabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
“Tapi saya tak bisa mengungkapkannya di sini, sebab dilarang undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Baca Juga: Polres Tangsel Dinilai Lamban Tangani Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Medsos, Korban Lakukan Ini
Artikel Terkait
Gara-Gara Mario Dandy, Lapas Salemba dan Rutan Cipinang Mendadak Bersih-Bersih?
Jalan Terjal David Ozora Menggapai Keadilan pasca Dianiaya Mario Dandy Secara Biadab
Ini 5 Fakta yang Terkuak dari Sidang Perdana Mario Dandy, Si Penganiaya David Ozora
Mafia di Kasus Mario Dandy Bermain Terlalu Vulgar, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Ini 15 Dugaan Keterlibatan Shane Lukas Membantu Mario Dandy Menganiaya David Ozora, Publik Harus Tahu
Dari Ruang Sidang, Terkuak 5 Kebiadaban Mario Dandy, Nomor 5 Cukup Membagongkan!
Soal LPSK Tak Bisa Tuntut Keluarga Mario Dandy Bayar Restitusi, Ini Jawaban Pengacara David Ozora