SUGAWA.ID- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar klinik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan pada Rabu, (28/6/2023). Klinik aborsi ilegal tersebut berlokasi di Jalan Merah Delima No 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, Klinik aborsi ilegal di Kemayoran ini telah beroperasi selama 1,5 bulan. Selama itu, para pelaku telah mengaborsi puluhan janin tak berdosa.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar yang mulanya curiga rumah tersebut dijadikan tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. karena aktivitasnya yang sangat tertutup.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini. Dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin.
Komarudin mengatakan mobilisasi penghuni rumah itu hanya berupa mobil yang datang membawa beberapa perempuan.
"Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam. Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI," sambungnya.
Baca Juga: Wow, Pelaku LGBTQ+ Eropa yang Masuki Usia Tua Punya Kecenderungan Tinggal di Panti Jompo
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan jasa di media sosial. Selanjutnya, perempuan yang akan melakukan aborsi diantar jemput dengan mobil ke klinik tersebut.
Menurut pengakuan para tersangka dalam sehari mereka akan menangani 3 sampai 4 perempuan yang menjadi pasien aborsi.
Komarudin menjelaskan adapun aborsi dilakukan dengan menyedot janin menggunakan alat vakum. Setelah berhasil dikeluarkan, janin tersebut langsung dibuang kedalam kloset. "Janin-janin yang setelah dilakukan tindakan atau disedot oleh para pelaku dibuang ke dalam kloset," ujar Komarudin.
Baca Juga: Polres Tangsel Dinilai Lamban Tangani Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Medsos, Korban Lakukan Ini
Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus aborsi ilegal di Kemayoran. Di antaranya tersangka seorang wanita berinisial SN yang bertugas sebagai eksekutor atau berperan sebagai 'dokter' aborsi.
Mirisnya SN tidak memiliki latar belakang medis, dan tercatat sebagai ibu rumah tangga pada kartu tanda penduduk (KTP) yang dimilikinya. Namun setelah didalami, Komarudin mengatakan SN mengaku memiliki pengalaman pernah menjadi asisten di tempat aborsi lain.
Artikel Terkait
Bongkar Kasus Aborsi Illegal, Dirkrimsus Dapat Penghargaan Komnas Pelindungan Anak
Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Praktik Aborsi di Pandeglang.
Dituduh Bikin Laporan Palsu, Akun @anissca yang Laporkan Pelecehan Petugas Commuter Line akan Dituntut
Ini Kisah di Balik Laporan Polisi Petugas KRL yang Difitnah Lakukan Pelecehan
Kasus Pelecehan Seksual pada Narapidana Perempuan di Lapas Lhoksukon Sengaja Dibungkam?
Jangan Coba-coba, Denda Rp 200 Juta Berlaku bagi Pelaku Pelecehan Seksual secara Online, Termasuk Revenge Porn