SUGAWA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp 8 trilun lebih. Pemanggilan itu akan dilakukan hari ini, Senin 3 Juli 2023.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu 2 Juli, Kejagung membenarkan rencana pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi tersebut. Dito dipanggil terkait dengan dugaan penerimaan dana korupsi senilai Rp27 miliar dari proyek pengadaan BTS 4G Kominfo dalam rentang November hingga Desember 2022.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Dito Ariotedjo, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023.
Baca Juga: Ini Sosok Josephine Komara, Disainer Batik Indonesia yang Harumkan Nama Bangsa ke Mancanegara
"Betul ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Dito Ariotedjo), menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami yang bersangkutan bisa datang tepat waktu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Menpora Dito sendiri menyatakan siap untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaaan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung dari paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan Negara Rp 8 triliun tersebut. "Pokoknya kapan pun waktunya kita siap,” kata Dito kepada wartawan.
Nama Dito Ariotedjo mulai terseret dalam pusaran korupsi BTS BTS Kominfo, setelah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan buka suara terkait adanya aliran dana korupsi tersebut ke sang menteri yang saat itu masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian di bawah Airlangga Hartanto.
Kepada penyidik, Irwan mengaku memberikan dana sebesar Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini. Uang tersebut berasal dari konsorsium dan subkontraktor dengan total mencapai Rp 243 miliar dalam pecahan dolar dan dana tersebut diserahkan dua kali di bilangan Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi Menara BTS Kominfo yang merugikan negara hingga Rp 8 trilun lebih. Dalam kasus ini Johnny G Plate sebagai Pengguna Anggaran (PA) disebut mendapatkan aliran dana sebanyak Rp17.848.308.000. Kasusnya sendiri saat ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung juga sudah menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Ada juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Muhammad Yusrizki serta WP orang kepercayaan Irwan Hermawan. ***
Artikel Terkait
Siapa Dito Ariotedjo, Menteri Termuda di Kabinet Jokowi?
Menpora Dito Ariotedjo Sempat Dikaitkan dengan Rafael Alun Trisambodo, Begini Ceritanya
KPK Jangan Takut Periksa Menpora Dito Ariotedjo, Jika Memang Terkait Rafael Alun Trisambodo
Pelantikan Dito Ariotedjo Disebut Sebagai Deal Politik Tutupi Kasus 7 Ton Emas, Ini Penjelasan Pengamat
Terkuak, Ini Latar Belakang Kasus Pembelian Emas yang Membayangi Masa Lalu Ayah Menpora Dito Ariotedjo
Resmi Diberi Mandat Oleh Jokowi, Menteri Dito Ariotedjo Gelar Syukuran dan Minta Doa Kepada Warga
KPK Panggil Ayah Menpora Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo, Terkait Kasus Korupsi Emas