SUGAWA.ID - Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dinilai masih belum optimal dalam menagih kewajiban obligor nakal. Di sisa waktu masa kerja mereka, Satgas BLBI diharapkan dapat bertindak tegas terhadap para obligor yang belum memenuhi kewajiban mereka pada negara.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan Satgas BLBI memiliki standar ganda dalam penanganan para obligor nakal. Politikus Partai Gerindra ini, menyoroti kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara, Lidia Muchtar dan Atang Latief yang menerima BLBI pada 25 tahun lalu. Sebab hingga kini kedua obligator itu belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Jadi, kepada orang yang tak menerima BLBI, Satgas terkesan tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tak dapat diukur, padahal mereka menerima BLBI,” tutur Kamrussamad dalam diskusi publik tentang kinerja Satgas BLBI yang diadakan Indonesian Journalist of Law di Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023.
Baca Juga: Empat Rekomendasi Kawasan Wisata Murah Meriah di Tangerang Selatan, Nomor Tiga Jadi Berasa di Korea
Politikus Partai Gerindra ini menyoroti kinerja Satgas BLBI selama masa kerjanya yang tidak efektif. Buktinya, dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban obligor hingga akhir Mei lalu yang berhasil ditagih hanya sekitar Rp 30,65 triliun atau setara dengan 27,75% dari target Rp 110,45 triliun. Masih sangat kecil.
Kamrussamad mendorong Satgas BLBI di sisa waktu masa kerjanya untuk segera melakukan tindakan tegas menyita aset-aset para obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara. Selain itu negara harus menghentikan pelayanan kepada 3 turunan para obligor nakal penerima langsung BLBI tersebut.
“Mereka kan punya NPWP, NIK dan dokumen lainnya lalu diumumkan ke publik agar mereka punya good will untuk membayar kewajibannya, termasuk Anak, cucu hingga cicit dari penerima BLBI,” ujar Kamrussamad.
Sementara peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda menyatakan berdasarkan hitungannya, ada sekitar Rp 81,6 triliun yang belum tertagih dan ini berdampak kepada ekonomi (PDB) yang hilang sekitar Rp 125 triliun.
Menurut Huda, pendapatan masyarakat juga hilang sekitar Rp 124 triliun dan penerimaan pajak tidak langsung hilang sekitar Rp 340 miliar serta tenaga kerja tidak terserap 1,37 juta jiwa.
“Sementara dari tunggakan Bank Tamara yang belum disetorkan, dampak ekonominya (PDB) hilang sebesar Rp 594,9 miliar, pendapatan masyarakat Rp 531 miliar, penerimaan pajak tak langsung Rp 1,4 miliar dan tenaga kerja tidak terserap sekitar 5.820 jiwa,” katanya.
Pendiri Lokataru sekaligus praktisi hukum Haris Azhar mengamini pendapat Kamrussamad soal kinerja Satgas BLBI yang tak efektif. Menurutnya, para obligor tersebut adalah orang-orang pintar dan dekat dengan kekuasaan, sehingga banyak asetnya sudah berganti nama.
“Sebagai pebisnis mereka (obligor) ini lincah, makanya Satgas BLBI harus mempunyai ‘koki’ yang bisa mencium aset-aset obligor yang sudah beralih itu. Kalau tidak, negara akan selalu kalah dengan para obligor nakal,” tutup Haris. ***
Artikel Terkait
Haris Azhar Sebut Mantan Sekretaris MA yang Buron Ada di Jakarta
Minta Haris Azhar Dipanggil, IPW Minta Polda Tak Hentikan Kasus Mafia Tanah Cakung
Ada 5 Fakta Menarik di Sidang Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Vs Luhut Pandjaitan, Apa Saja Itu?