SUGAWA.ID -Gugatan judicial review (JR) yang diajukan dua warga negara yakni Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta terkait uji materi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Makamah Konstitusi (MK) menimbulkan pro dan kontra.
Dua penggugat yang menyebut akar masalah dalam beleid gugatannya adalah karena UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tersebut tidak mewajibkan AD dan ART Parpol mengatur batasan masa jabatan pimpinan Parpol.
Akibatnya kekuasaan jadi terpusat pada orang tertentu dan terciptanya dinasti dalam tubuh Parpol. Rancang bangun UU Parpol menjadikan Parpol sebagai organisasi superior tanpa adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak internal partai, terutama publik.
Baca Juga: Gila, Arsenal Siap Jadikan Declan Rice Sebagai Pemain Termahal Inggris. Ini Besar Tawarannya
Dalam permohonannya, Eliadi dan Saiful menggugat agar Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang semula berbunyi: "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Agar diubah menjadi berbunyi, "Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
Sejumlah partai politik seperti Gerindra, Demokrat, PDIP dan PPP langsung menolak gugatan itu dan berharap MK tak mengabulkan gugatan itu.
Baca Juga: Tawaran Bayern Munich untuk Kane Ditolak Spurs, Sang Pemain Tetap Bisa Pindah dengan Opsi Ini
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto misalnya manyatakan bahwa aturan masa jabatan ketua umum partai merupakan ranah partai politik jadi hal itu memang sudah selayaknya diatur di internal partai.
Sementara Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira juga menyatakan tidak sependapat dengan gugatan tersebut karena soal masa jabatan ketua umum memang cukup diatur oleh AD dan ART Parpol.
Andreas menyatakan jika seluruh pasal dalam semua UU bisa digugat ke MK, maka sistem perundang-undangan Indonesia bisa dalam bahaya apalagi jika semua gugatan dikabulkan,
Namun ada juga yang pro dengan gugatan itu, seperti yang dilontarkan PKS dan PSI. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menganggap gugatan soal masa jabatan Ketum Parpol hal yang wajar karena masyarakat ingin adanya sirkulasi kepemimpinan dalam organisasi Parpol.
Sedang Juru Bicara DPP PSI Dedek Prayudi menyatakan pembatasan masa jabatan ketua umum Parpol adalah wajar karena Parpol adalah 'rahim' kehidupan politik dalam sistem demokrasi. Jika jabatan presiden, gubernur, dan wali kota saja bisa dibatasi, maka wajar jika masa jabatan Ketua Umum Parpol juga dibatasi.
Artikel Terkait
Relasi Parpol Pengusung dan Presiden yang Kuat Merupakan Perintah Konstitusi
Indonesia Lebih Tepat Gunakan Istilah Kerja Sama Parpol daripada Koalisi, Ini Penjelasan Yasonna Laoly
Ketua KPUD Kota Depok Tinjau Posko Pemilu di Kantor Kejari, Baru Satu Parpol yang Daftarkan Caleg
Nasdem Tuding Ada Politisasi Hukum di Kasus Johnny G Plate, Kornas Sampaikan Ini
Jelang Akhir Masa Kepemimpinan Presiden Jokowi, Kornas Usulkan Reshufle 7 Menteri. Siapa Saja
Ganjar Tekankan Parpol dan Relawan Harus Sinergi, Kornas Minta 6 Syarat Ini Harus Dipenuhi