SUGAWA.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Gerard Plate mulai menjalani sidang perdana perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny G Plate didakwa telah melakukan korupsi BTS pada periode 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate itu sendiri didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno telah menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara korupsi BTS tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan 19 Lokasi Salat Idul Adha di Kota Tangerang 28 Juni 2023, Ini Rinciannya!
"Terdakwa Johnny Gerard Plate diduga menerima sebesar Rp17.848.308.000,00," ujar Sutikno
Adapun rincian adalah sebagai berikut. Di awal Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan rincian terdakwa menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali dimulai pada bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Uang tersebut diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).
Baca Juga: Marc Marquez Ingin Hengkang, Begini Kata Petinggi Honda Racing Corporation
Pada tahun 2021 hingga 2022 tersebut, Johnny diduga juga sudah menerima fasilitas senilai Rp 420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
Dana itu tak diterima dalam bentuk cash oleh Johnny namun digunakan untuk pembayaran main golf sebanyak enam kali, masing-masing di BSD Damai Golf, Suvarna Halim Perdana Kusuma, Pondok Indah Golf, PIK II, Senayan Golf dan Bali Pecatu.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Johnny juga diduga memerintahkan Direktur BAKTI Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Marc Marquez Ingin Hengkang, Begini Kata Petinggi Honda Racing Corporation
Adapun rinciannya April 2021 Johnny meminta uang untuk bantuan pada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp200 juta. Sementara Pada Juni 2021 dia meminta uang senilai Rp250 juta untuk disumbangkan kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Johnny juga meminta uang sebesar Rp500 juta pada Maret 2022 untuk keperluan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, serta sebesar Rp1 miliar untuk Keuskupan Dioses Kupang.
Artikel Terkait
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan atas Johnny G Plate, Netizen: Nasdem Bela Kader Korup?
Ini 5 Cawe-Cawe Surya Paloh dan Nasdem pada Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G
Aset Milik Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Terus Diburu, Adiknya Pun Kembali Diperiksa. Ini Kata Kejagung
Begini 3 Cara Johnny G Plate Mengerjai Kampung Halamannya Sendiri, Nomor 3 Bikin Geram Saja
Berkas Perkara Johnny G Plate Rampung, Tim JPU Siapkan Dakwaan dan Persidangan akan Segera Dimulai
Apa Untungnya Jika Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator, dan Apakah Dia Layak?
Makin Jelas, Ini Cara Cawe-Cawe Johnny G Plate dan Tersangka Lain dalam Korupsi BTS 4G Kominfo