• Kamis, 28 September 2023

Didakwa Terima Uang Rp 17 Miliar Lebih dan Lakukan Korupsi, Johnny G Plate akan Buktikan Dirinya tak Bersalah

- Selasa, 27 Juni 2023 | 17:53 WIB
Johnny G Plate dalam konfrensi G20 (IG Johnny G Plate)
Johnny G Plate dalam konfrensi G20 (IG Johnny G Plate)


SUGAWA.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny Gerard Plate mulai menjalani sidang perdana perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Johnny G Plate didakwa telah melakukan korupsi BTS pada periode 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate itu sendiri didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno telah menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara korupsi BTS tersebut.

Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan 19 Lokasi Salat Idul Adha di Kota Tangerang 28 Juni 2023, Ini Rinciannya!

"Terdakwa Johnny Gerard Plate diduga menerima sebesar Rp17.848.308.000,00," ujar Sutikno

Adapun rincian adalah sebagai berikut. Di awal Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan rincian terdakwa menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali dimulai pada bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Uang tersebut diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga: Marc Marquez Ingin Hengkang, Begini Kata Petinggi Honda Racing Corporation

Pada tahun 2021 hingga 2022 tersebut, Johnny diduga juga sudah menerima fasilitas senilai Rp 420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).

Dana itu tak diterima dalam bentuk cash oleh Johnny namun digunakan untuk pembayaran main golf sebanyak enam kali, masing-masing di BSD Damai Golf, Suvarna Halim Perdana Kusuma, Pondok Indah Golf, PIK II, Senayan Golf dan Bali Pecatu.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Johnny juga diduga memerintahkan Direktur BAKTI Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Marc Marquez Ingin Hengkang, Begini Kata Petinggi Honda Racing Corporation

Adapun rinciannya April 2021 Johnny meminta uang untuk bantuan pada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur sebesar Rp200 juta. Sementara Pada Juni 2021 dia meminta uang senilai Rp250 juta untuk disumbangkan kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Johnny juga meminta uang sebesar Rp500 juta pada Maret 2022 untuk keperluan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, serta sebesar Rp1 miliar untuk Keuskupan Dioses Kupang.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X