• Jumat, 29 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Penjual Ginjal Kelas Internasional, Begini Kata Mahfud MD

- Senin, 26 Juni 2023 | 15:16 WIB
Ilustrasi Penjual Ginjal asal Tiongkok  (website NU online)
Ilustrasi Penjual Ginjal asal Tiongkok (website NU online)

SUGAWA.ID- Polisi gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (human trafficking) di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus perdagangan orang tersebut merupakan sindikat yang menjadi target operasi yang sejak lama diselidiki Polda Metro Jaya. Penjualan ginjal yang berlokasi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Proses penanganan dugaan penjualan ginjal yang sudah masuk ke dalam jaringan internasional ini, masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di lagi.

Baca Juga: Komjen Wahyu Widada, Lulusan Terbaik Akpol yang Jadi Kabareskrim. Ini Jabatan yang Pernah Diembannya

Diketahui, pelaku bernama Septian Taher merupakan bos dari sindikat penjualan ginjal internasional yang berada di Bekasi.

Septian Taher menyewa sebuah rumah di Bekasi dan diduga menjadikannya sebagai tempat penampungan penjualan ginjal ilegal jaringan internasional. Polisi menyebut kasus perdagangan orang itu diduga akan menjual ginjal para korbannya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawari korban untuk bekerja ke luar negeri. Selanjutnya, para korban ditampung di sebuah rumah di Bekasi. Mereka kemudian akan dibawa ke Kamboja, untuk diambil ginjalnya.

Baca Juga: Mikel Arteta Ungkapkan Doyan Bajak Pemain Manchester City, Gabriel Jesus Maupun Zinchenko membuat Saya Takjub

Polisi telah melakukan penggerebekan pada rumah kontrakan yang dibuat jadi lokasi penampungan calon korbannya,

Rumah kontrakan itu berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Sementara hingga hari Kamis pekan lalu, (22/06/2023), polisi telah menetapkan 552 orang sebagai tersangka, dalam kasus perdagangan orang di sejumlah daerah. Selain itu, polisi berhasil menyelamatkan 1.596 orang korban, yang belum dibawa ke luar negeri.

Baca Juga: Awas Pilih AC Jangan Sekadar Murah, Perhatikan Benar Lebel Ini Kalau Mau Hemat Energi, Berikut Penjelasannya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan kasus penjualan ginjal itu melibatkan jaringan internasional. Namun, ia tak menjelaskannya lebih rinci terkait kasus ini. "Kalau bicara internasional berarti itu antarnegara," kata Ramadhan.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Artikel Terkait

Terkini

X