SUGAWA.ID- Polisi gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (human trafficking) di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus perdagangan orang tersebut merupakan sindikat yang menjadi target operasi yang sejak lama diselidiki Polda Metro Jaya. Penjualan ginjal yang berlokasi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Proses penanganan dugaan penjualan ginjal yang sudah masuk ke dalam jaringan internasional ini, masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di lagi.
Baca Juga: Komjen Wahyu Widada, Lulusan Terbaik Akpol yang Jadi Kabareskrim. Ini Jabatan yang Pernah Diembannya
Diketahui, pelaku bernama Septian Taher merupakan bos dari sindikat penjualan ginjal internasional yang berada di Bekasi.
Septian Taher menyewa sebuah rumah di Bekasi dan diduga menjadikannya sebagai tempat penampungan penjualan ginjal ilegal jaringan internasional. Polisi menyebut kasus perdagangan orang itu diduga akan menjual ginjal para korbannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menawari korban untuk bekerja ke luar negeri. Selanjutnya, para korban ditampung di sebuah rumah di Bekasi. Mereka kemudian akan dibawa ke Kamboja, untuk diambil ginjalnya.
Polisi telah melakukan penggerebekan pada rumah kontrakan yang dibuat jadi lokasi penampungan calon korbannya,
Rumah kontrakan itu berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sementara hingga hari Kamis pekan lalu, (22/06/2023), polisi telah menetapkan 552 orang sebagai tersangka, dalam kasus perdagangan orang di sejumlah daerah. Selain itu, polisi berhasil menyelamatkan 1.596 orang korban, yang belum dibawa ke luar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan kasus penjualan ginjal itu melibatkan jaringan internasional. Namun, ia tak menjelaskannya lebih rinci terkait kasus ini. "Kalau bicara internasional berarti itu antarnegara," kata Ramadhan.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artikel Terkait
Polri Ungkap Distribusi Sabu Cair yang Dikendalikan Seorang Napi, Lapas Tangerang Segera Lakukan Ini
Cegah Calo Dalam Pola Rekrutmen, Mabes Polri Hotline Tangkal Modus Uang Pelicin
Divisi Humas Polri Bagikan 7 Nomor Penting di Saat Mudik Lebaran
Warga Muhammadiyah Diminta Tahan Diri atas Ancaman Pembunuhan oleh Peneliti BRIN, Bareskrim Polri Turun Tangan
Menko Polhukam Mahfud MD Minta Kementerian hingga TNI-Polri Tunda Halalbihalal, Ini Alasannya
Ini Tanggapan BRIN Terkait Penangkapan Andi Pangerang Hasanuddin oleh Bareskrim Polri
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polri Gelar 7 Lomba Konten Kreatif. Ini Persyaratan Ikut Lomba Tersebut