• Jumat, 29 September 2023

Ironis, Pungli di Rutan KPK Capai Rp 4 Miliar, Begini Kata Dewas dan Menkopolhukam

- Rabu, 21 Juni 2023 | 09:12 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)
Gedung Merah Putih KPK. (Dokumen KPK)

SUGAWA.ID - Ironis, mungkin itu kata yang harus disematkan dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). PAsalnya, kasus pungli yang kabarnya mencapai Rp 4 miliar ini terjadi di lembaga yang sedang giat-giatnya memberantas pungli dan korupsi di tanah air.

Kasus ini kali pertama diungkap oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dan pungli ini sudah terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan jumlah mencapai Rp 4 miliar.

KPK pun bertindak cepat dengan melakukan pergantian terhadap sejumlah personel yang bertugas di rumah tahanan usai munculnya informasi Dewas KPK soal temuan pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp 4 miliar tersebut. Jumlah ini pun masih sementara dan ada kemungkinan bertambah.

Baca Juga: Soal Tradisi Seremonial Wisuda TK sampai SMA, DPRD Tegur Dinas Pendidikan Kota Bogor. Ini Alasannya

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pihaknya menemukan pungutan liar (pungli) tersebut dilakukan petugas rutan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ujar Albertina Ho kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Dia menyebutkan adapun modus dari pungli tersebut dilakukan berupa berupa tunai hingga transaksi perbankan yang melibatkan sejumlah rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan berupa setoran tunai dan non tunai, semua menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.

Baca Juga: Soal Isu Transfer Kylian Mbappe ke Manchester City, Begini Kata Pep Guardiola

Dikatakan, Dewan Pengawas sudah menyampaikan soal dugaan pungli yang terjadi di dalam Rutan tersebut kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena hal ini sudah masuk ranah tindak pidana.

Albertina memastikan Dewan Pengawas KPK sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK. Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh ranah kode etik dan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

"Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah serahkan Selasa, 16 Mei 2023 untuk ditindaklanjuti," kata Albertina.

Baca Juga: Akhirnya Kepala KPP Madya Jakarta Timur Diperiksa KPK, Akankah Nasibnya Sama Dengan Rafael Alun?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 920/6/2023) mengatakan KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK. "Itu kami lakukan sebagai bagian perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan," ujarnya.

Adanya pungli di Rutan KPK juga mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X