• Jumat, 29 September 2023

Akhirnya Kepala KPP Madya Jakarta Timur Diperiksa KPK, Akankah Nasibnya Sama Dengan Rafael Alun?

- Selasa, 20 Juni 2023 | 23:08 WIB
Geng Rafael Alun Trisambodo masih terus didalami KPK. Beberapa sohib karib Rafael di Ditjen Pajak dulu ada yang sudah terjerat hukum juga.  (SugawaI/lustrasi: Lucy Indesky)
Geng Rafael Alun Trisambodo masih terus didalami KPK. Beberapa sohib karib Rafael di Ditjen Pajak dulu ada yang sudah terjerat hukum juga. (SugawaI/lustrasi: Lucy Indesky)

SUGAWA.ID - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro akhirnya ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah, Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah dan Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pratama.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan soal pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro sebagai saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.

Ali mengutarakan selain Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga diperiksa Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.

Baca Juga: Kota Depok Alami Darurat Sampah, Ini Solusi Sementara yang Diberikan Gubernur Jawa Barat

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan pihaknya juga telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Adapun penyelidikan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Wahono Saputro tersebut. Akankah nasibnya sama dengan Rafael Alun Trisambodo? Kita tunggu saja.

Sebelumnya KPK resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Baca Juga: Asyik, Pemerintah Putuskan Libur Idul Adha Tiga Hari untuk Tumbuhkan Ekonomi dan Wisata

Rafael Alun sebelumnya juga sudah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar AS melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Alat bukti yang disita kala itu adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro. Serta sejumlah barang mewah di rumah tersangka.

Adapun modus Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak adalah dengan melakukan pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya dan kemudian para wajib pajak bermasalah itu diarahkan kepada konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang dia miliki. ***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X