• Kamis, 28 September 2023

Jadi Saksi Mahkota, Anak AG Akan Bersaksi di Tahap Akhir Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

- Selasa, 20 Juni 2023 | 12:05 WIB
Ibunda AG Menyesal Tak Cegah Anaknya Bertemu Dengan Mario Dandy (Sugawa/Lucy Indesky)
Ibunda AG Menyesal Tak Cegah Anaknya Bertemu Dengan Mario Dandy (Sugawa/Lucy Indesky)

SUGAWA.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)menjadikan anak AG (15) sebagai saksi mahkota (saksi kunci) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Sehingga anak berkonflik dengan hukum AG baru akan diperiksa terakhir.

Kepastian anak AG akan diperiksa terakhir oleh Hakim PN Jaksel untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) disampaikan oleh kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo.

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga dia akan diperiksa paling akhir dalam kasus ini," kata Mangatta Toding Allo kepada wartawan.

Baca Juga: Karir Mbappe di Persimpangan Jalan, Antara Real Madrid, MU atau PSG. Ini Analisisnya

Dia menuturkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan menyatakan bahwa anak AG akan diperiksa paling akhir sebab statusnya sebagai saksi mahkota di persidangan penganiayaan David Ozora tersebut.

Sebelumnya, anak AG menyatakan kalau diri siap jika diminta bersaksi saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel, Selasa (20/6/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Baca Juga: Shin Tae Yong Puji Mentalitas Timnas, Lionel Scaloni Bilang Begini Usai Kalahkan Indonesia

Salah satu saksi adalah ayah David, Jonatan yang memberikan kesaksian kondisi David terkini dan berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil kepada dua terdakwa yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jonatan bahkan menyatakan tak akan memberi maaf pada Mario Dandy karna penganiayaan yang telah dia lakukan kepada David dan menyerahkan keputusan kepada PN Jaksel.

Sebelumnya pihak Mario Dandy lewat pengacaranya Andreas Nahot Silitonga menuding keluarga David Ozora mengincar harta Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Soal Insiden Marguez, Takaaki Nakagami Sebut Tidak Ada yang Salah dari Cara Balapnya

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya. Gitu ya kira-kira seperti itu," tuding Andreas Nahot Silitonga beberapa waktu lalu.

Tuduhan itu langsung dibantah keras kuasa hukum David yang menyatakan penderitaan David Ozora tak akan bisa digantikan oleh berapa pun nilai restitusi yang akan didapat mereka. Kagi pula, tuntutan restitusi sekitar Rp 100 miliar yang disampaikan merupakan hasil hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X