• Kamis, 28 September 2023

Miris, Anjing dalam Kondisi Hidup Dilempar ke Buaya, Bukti Kesadaran tentang Kesejahteraan Hewan Masih Rendah

- Senin, 19 Juni 2023 | 10:16 WIB
Menurut fasilitator kesejahteraan hewan, Drh. Zulfikar Basrul Gandong, M.Sc, tindakan melempar anjing hidup-hidup ke buaya sudah merupakan kekerasan terhadap hewan. (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)
Menurut fasilitator kesejahteraan hewan, Drh. Zulfikar Basrul Gandong, M.Sc, tindakan melempar anjing hidup-hidup ke buaya sudah merupakan kekerasan terhadap hewan. (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)

SUGAWA.ID – Viral sebuah video seekor anjing dilempar ke buaya dalam kondisi hidup-hidup. Sebagian netizen merasa prihatin, sebagian lagi merasa itu hal wajar, bahkan ada yang menjadikannya bahan candaan.

Video seekor anjing yang dalam kondisi hidup-hidup dilempar ke buaya cukup menggemparkan media sosial belum lama ini. Yang menyedihkan, masih ada sebagian netizen yang menganggap bahwa itu hal biasa. Bahkan ada yang membuatnya sebagai bahan candaan.

Seperti yang dilontarkan seorang komedian yang berkicau di Twitter, “Anjingnya kasihan. Eh tapi kalau ayam gimana? Ayam juga kasihan. Ya udah nggak usah dikasih makan buayanya. Buayanya kasihan. Ya udah kita semua makan daun aja kalau gitu. Pohonnya kasihan, diambilin daunnya. Puasa aja deh semua, cacing-cacing di perut lo kasihan.”

Baca Juga: Juarai UEFA Nation League, Tanda-tanda Kebangkitan Sepak Bola Spanyol atau Mundurnya Modric?

Di sisi lain, banyak juga netizen yang prihatin akan aksi itu.

Secara hukum dan etika, melemparkan anjing hidup-hidup kepada buaya tak bisa dibenarkan. Sebab tindakan melemparkan itu sudah merupakan kekerasan pada hewan.

“Video yang viral beberapa hari ini termasuk dalam kasus kekerasan pada hewan. Kita dapat melihat kasus ini dalam kacamata ilmu kesejahteraan hewan, ilmu etika, dan ilmu hukum. Inilah urgensi kita untuk tetap menyuarakan pentingnya paham kesejahteraan hewan untuk dapat hidup saling menghargai satu sama lain,” ungkap Drh. Zulfikar Basrul Gandong, M.Sc kepada Sugawa.id, Minggu (18/6).

Baca Juga: Hasil MotoGP Jerman Serta Ulasan Jalannya Balapan, Jorge Martin Juara, Yamaha Melempem

Pelaku kekerasan pada hewan bisa dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan pada hewan. Juga dapat dikenai UU No.41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Pasal 66A, di mana dituliskan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

Setiap orang yang melanggar pasal ini dapat dipidana sesuai Pasal 91B, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal lima juta rupiah.

UU tersebut didukung dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan. Pada pasal 99 menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu terjadi bagi hewan. Jika dilanggar maka dapat diuji melalu uji forensik oleh dokter hewan yang ditunjuk.

Baca Juga: Bagaimana Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto Bisa Punya Utang ke Pemerintah Indonesia? Ini Kisahnya…

Menurut drh. Zulfikar, ada beberapa faktor penyebab rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia pada kesejahteraan hewan.

“Antara lain edukasi mengenai kesejahteraan hewan belum rata, latar belakang individu, dan lingkungan sekitar individu. Namun yang terpenting adalah edukasi mengenai kesejahteraan hewan masih kurang di beberapa tempat di Indonesia,” ungkap pria yang sehari-hari berptaktik sebagai dokter hewan di Karantina di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon ini.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X