SUGAWA.ID - Perlintasan liar di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok ditutup permanen oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasi (Daop) 1 Jakarta.
Penutupan perlintasan Itu menyusul terjadinya tabrakan antara sebuah angkot dengan KRL pada Jumat (16/6) di perlintasan tersebut. Untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan serupa, tiang-tiang beton setinggi leher orang dewasa kini terpasang di perlintasan itu.
Manajer Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, bahwa tiang-tiang beton itu dipasang untuk mencegah kendaraan melintasi perlintasan liar tersebut.
Baca Juga: Absen di Seri Balap Utama MotoGP Jerman, Marc Marquez : Balap Dengan Motor Ini Adalah Sebuah Bencana
"Jumat, 16 Juni 2023 kemarin, Daop 1 Jakarta melakukan penutupan perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," ujar Feni, Minggu (18/6/2023).
Feni mengungkapkan, mulai Januari 2023 pihaknya sudah menutup perlintasan liar yang dibuat masyarakat. Di antaranya, perlintasan di Rawa Indah Depok tersebut.
"Kami sampaikan ke masyarakat dan pengendara untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur, jangan buat perlintasan liar untuk melintasi dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sebidang jalur rel KA," katanya.
Baca Juga: Ini Deretan Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Jadi Pejabat, Beberapa Terjerat Kasus Korupsi
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.15 Wib. Saat angkot jurusan Depok 2-Terminal Depok yang dikendarai Martin TN Nababan (41) mengaku tidak melihat adanya kereta yang akan lewat.
"Sewaktu melintas di rel Bogor-Jakarta mobil bagian bawah tersangkut di rel, kira-kira butuh 10 menit dengan dibantu warga dengan cara mendorong, namun tidak berhasil akibatnya tertabrak KRL," imbuh Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano. ***(janter)
Artikel Terkait
Tak Perlu ke Lido Sukabumi, Kota Depok Telah Miliki Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, Kajari Bilang Begini
Tiga Terdakwa Kurir Ratusan Gram Sabu Dituntut Berbeda di PN Depok, Ini Alasan JPU
Sadis! Terdakwa Tega Bunuh Anak Kandung dan Istri di Kota Depok, JPU Tuntut Hukuman Mati
Kaesang Pengarep Dikabarkan akan Maju Jadi Depok 1, Musisi Iwan Fals Komentar BeginiĀ
Dinsos Kota Depok Sebut Jumlah PMKS di 2022 Berkurang 7.599 Orang, Ini Rinciannya
Sidang Permohonan Konsinyasi Jalan Tol Depok-Antasari Digelar Tanpa Pihak Termohon, Ini Kata Jubir PN Depok
Dua Pejabat Fungsional Panitera Muda Perdata dan Hukum Dilantik, Ini Pesan Ketua PN Depok