SUGAWA.ID – Tuduhan bahwa keluarga David Ozora mengincar harta Rafael Alun Trisambodo dibantah keras oleh kuasa hukum David. Penderitaan David Ozora tak akan bisa digantikan oleh berapa pun nilai restitusi.
Ada-ada saja cara pihak Mario Dandy si penganiaya David Ozora (17) menggiring opini publik. Setelah pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi sekitar Rp 100 miliar, pengacara Mario Dandy berkelit dengan berbagai alasan.
Mulai dari mengatakan bahwa Mario Dandy belum bekerja, hingga melancarkan tuduhan bahwa pihak David Ozora mengincar harta Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Hasil Sprint Race Jerman, Jorge Martin Berhasil Pencundangi Tim Pabrikan Ducati Lenovo
"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya. Gitu ya kira-kira seperti itu," tuding Andreas Nahot Silitonga, pengacara Mario Dandy, terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Tudingan tersebut cukup gegabah, mengingat restitusi merupakan hak korban, dan sesuai dengan hukum. Sangat disayangkan keluar dari mulut seseorang yang paham hukum seperti pengacara Mario Dandy.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa restitusi adalah hak anak korban yang diatur dalam UU LPSK No. 31 tahun 2014 dan juga Perma No. 1 tahun 2022.
“Jika ingin mengincar harta, tentu kami tidak akan berjuang di jalur hukum dan menerima yang katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal,” papar Mellisa Anggraini.
Baca Juga: Dua Pejabat Fungsional Panitera Muda Perdata dan Hukum Dilantik, Ini Pesan Ketua PN Depok
Tawaran untuk berdamai ini sudah sejak awal ditawarkan kubu Mario Dandy, bahkan sejak hari pertama penganiayaan itu terjadi, 20 Februari 2023. Ayah David Ozora berkali-kali didatangi oleh pihak Mario Dandy untuk menawarkan ganti rugi, dengan syarat tidak dibawa ke jalur hukum.
Bahkan orang tua Mario Dandy, yaitu Rafael Alun Trisambodo dan Meike Ernie Torondek mendatanginya untuk memohon maaf dan menyodorkan berbagai bantuan. Semua sudah ditolak dengan tegas oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
“Dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa dirasakan anak saya yang sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pake celana," kata Jonathan Latumahina saat bersaksi di sidang perdana atas Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6) silam.
Tapi balas dendam dengan konsep seperti itu tak dilakukan Jonathan, karena dia masih menghormati proses hukum.keluarga
Maka berapa pun biaya restitusi atau ganti rugi yang kelak didapat melalui LPSK, tidaklah sebanding dengan penderitaan David Ozora. Korban penganiayaan berat dan berencana oleh Mario Dandy itu sempat dirawat di ICU selama 53 hari, setelah mengalami koma dan kejang berhari-hari.
Artikel Terkait
David Ozora Mengisi Libur Lebaran dengan Belajar Jalan, Menulis, Berhitung, Perjalanan Panjang Menuju Keadilan
Trik Rafael Alun Trisambodo Permainkan Hukum demi Bebaskan Mario Dandy, Ayah David Ozora Angkat Bicara
Ini Bantahan Kuasa Hukum David Ozora pada Serangan Masif yang Membela AG Secara Serentak di Twitter
Kasusnya Tak Kunjung Selesai, Paman David Ozora Kesal dan Minta Ini ke Polisi
Jalan Terjal David Ozora Menggapai Keadilan pasca Dianiaya Mario Dandy Secara Biadab
Ini 5 Fakta yang Terkuak dari Sidang Perdana Mario Dandy, Si Penganiaya David Ozora
Ini 15 Dugaan Keterlibatan Shane Lukas Membantu Mario Dandy Menganiaya David Ozora, Publik Harus Tahu