SUGAWA.ID – Viral di media sosial, kasus revenge porn yang menimpa seorang wanita di Pekanbaru, Riau. Pelaku adalah mantan pacarnya sendiri. Menurut seorang ahli hukum, pelaku dapat dijerat UU ITE dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Seorang korban revenge porn bisa menuntut dengan dua undang-undang, yaitu UU ITE dan UU TPKS. Keduanya punya ancaman hukuman dengan waktu yang cukup bagi pelaku untuk bisa merenung di dalam penjara dan menjadi lebih bijak setelah keluar,” ungkap ahli hukum Winner Jhonshon kepada Sugawa.id, Kamis (15/6).
Kasus revenge porn yang dialami korban di Pekanbaru, sudah pada tahap penyebaran video ke publik. Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun belum ada tindak lanjut.
Baca Juga: Lagu Aldi Taher untuk Messi Diembat Akun Instagram Resmi FIFA World Cup, Netizen Beri Komentar Lucu
Menurut Winner Jhonshon, sebaiknya memang korban revenge porn didampingi ahli hukum.
“Supaya tahu apa yang harus dilakukan. Seringkali ada solusi yang bisa dilakukan tanpa harus sampai sejauh ke kantor polisi, yang mungkin saja urusannya bisa ribet. Kita kan tahu sendiri bagaimana proses di kepolisian dengan kehadiran oknum yang tidak simpatik yang kadang malah membuat korban menjadi makin stres,” ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini.
Adalah akun @Cakuegurl yang pertama memviralkan kasus ini di Twitter, pada Rabu (14/6) lalu.
Baca Juga: Kicauan-Kicauan Denny Indrayana Banyak yang Meleset, Bisakah Dianggap Penyebaran Hoaks?
“Temen-temen Twitter, boleh bantu up nggak kasus saudara aku, dia lagi diancam dan dipermalukan (aib disebar) sama mantan pacarnya. Tolong bantu up biar pihak berwajib segera bergerak untuk menindaklanjuti pelaku. Kasusnya udah jalan tapi belum ada respon balik dari pihak berwajib,” begitu twitnya.
Diunggah beberapa tangkapan layar konten yang mengisahkan kejadian tersebut. Korban sudah menjadi obyek eksploitasi seksual oleh mantan pacarnya, Panji Adinul Hakim, sejak Desember 2020 lalu. Pelaku mengajak korban berhubungan intim di hotel, tanpa sadar korban sudah divideokan.
Sejak itu pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan intim. Korban terpaksa melakukannya hingga 14-15 kali.
Baca Juga: Hasil Laga Uji Coba Argentina vs Australia, Gol Cepat Messi Bawa Tim Tango Raih Kemenangan
"Dengan berat hati saya penuhi demi menjaga nama baik diri saya, dan itu 2 tahun lamanya," tulis korban. Bahkan pelaku kembali memotret dam memvideokan korban saat berhubungan intim, tanpa sosok pelaku terlihat di dalamnya.
Tahun 2023, korban sudah tidak kuat lagi, dan menolak semua permintaan pelaku. Benar saja, pelaku akhirnya menyebarkan konten tersebut ke orang tua dan sejumlah teman kerja korban. Pelaku menarasikan seolah korban berbuat asusila dengan lelaki lain, padahal perbuatan itu dilakukan bersama Panji Adinul Hakim, si pelaku sendiri.
Artikel Terkait
Kapolri Baru Harus Lebih Tanggap Pada Kasus Kekerasan Seksual Anak
Politisi PKS Bukhori Yusuf Tetap Paksa Isteri Korban KDRT Berhubungan Seksual, Ini Kata Pengacara Korban
Wanita Korban KDRT di Depok Justru Jadi Tersangka, Ditahan Dua Hari Sampai Masuk UGD!
Orang Tua Korban KDRT di Depok: Anak Saya Terdesak, Tak Tahan Kesakitan Disiksa Suami
Jangan Takut, Korban KDRT Segera Lakukan Ini untuk Menyelamatkan Diri!
Viral dan Jadi Sorotan Kasus KDRT di Depok Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Kapolda Metro
Apa Itu Revenge Porn yang Dialami Rebecca Klopper, dan Bagaimana Mencegahnya?
Sempat Dihentikan, Bukti Baru Kasus KDRT Depok Ditemukan. Ternyata Suami Sudah Lakukan Ini ke Puteri Balqis