• Kamis, 28 September 2023

Vonis Dinilai Inkrah, Kejari Jakarta Selatan Siap Kirim Anak AG ke Lapas Anak Tangerang

- Rabu, 14 Juni 2023 | 14:22 WIB
Fitnah dan provokasi yang dilakukan AG disebut oleh hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai pemicu penganiayaan terhadap David Ozora.  (istimewa)
Fitnah dan provokasi yang dilakukan AG disebut oleh hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai pemicu penganiayaan terhadap David Ozora. (istimewa)

SUGAWA.ID - Anak AG (15) dinilai terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David Ozora (17).

Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kepada anak AG (15).

"Menyatakan anak AG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Peluncuran Gernas BBI dan BBWI Masih Sisakan Tunggakan ke EO, Ini Kata Kepala BPKAD Banten

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan masa hukuman tiga tahun enam bulan yang akan dijalani AG akan dikurangi seluruh masa penahanan terhadap AG sebelumnya. Putusan hakim terhadap AG ini juga dinilai sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan menyatakan akan segera melajukan eksekusi terhadap anak AG, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

"Ini sedang proses, kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kurir Ratusan Gram Sabu Dituntut Berbeda di PN Depok, Ini Alasan JPU

Dia mengungkapkan proses eksekusi terhadap anak AG akan berlangsung dengan menjalani sejumlah tahapan sebab anak AG menyandang status inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan siap untuk menjalani pembinaan selama tiga tahun enam bulan di LPKA Tangerang. "Sudah inkrah," tutupnya.

Sebelumnya, anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora sempat menjalani masa penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: Awas, Obesitas Bisa Sebabkan Beberapa Penyakit Mematikan. Ini Faktor Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas, dua terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga kini masih menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan kemarin, Mario dan Lukas sempat meminta maaf atas kondisi David Ozora saat ini kepada Ayah David Jonathan.

Namun ayah David menyatakan tetap menyerahkan kasus penganiayaan berat terhadap anaknya itu ke persidangan dan termasuk terkait hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap keduanya. ***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X