• Kamis, 28 September 2023

Kisruh Utang Negara Rp 800 Miliar pada Jusuf Hamka, Semua Gara-Gara Tutut Soeharto?

- Rabu, 14 Juni 2023 | 08:42 WIB
Kisruh mengenai Jusuf Hamka yang menagih utang negara sebesar Rp 800 miliar kian rumit saja. Nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, putri mantan presiden Soeharto ikut menyeruak.  (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)
Kisruh mengenai Jusuf Hamka yang menagih utang negara sebesar Rp 800 miliar kian rumit saja. Nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, putri mantan presiden Soeharto ikut menyeruak. (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)

SUGAWA.ID – Kisruh mengenai Jusuf Hamka yang menagih utang negara sebesar Rp 800 miliar kian rumit. Nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, putri mantan presiden Soeharto ikut menyeruak. Semua gara-gara dia?

Setelah berpolemik dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal penagihan utangnya, Jusuf Hamka bertemu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut penjelasan Mahfud MD, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Kemenkeu lebih dulu. Menkeu terdahulu, yaitu Bambang Brodjonegoro sudah mengakui ikwal kewajiban pembayaran utang oleh negara ke Jusuf Hamka.

Baca Juga: Dari Ruang Sidang, Terkuak 5 Kebiadaban Mario Dandy, Nomor 5 Cukup Membagongkan!

Bagaimana nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto bisa mencuat dan menjadi alasan enggannya Kemenkeu membayar utang pada Jusuh Hamka?

Semua berawal dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) senilai Rp 70-80 miliar. Bank Yama ini milik Tutut Soeharto.

Saat krisis moneter melanda pada 1998, Bank Yama dinyatakan bangkrut. Bank tersebut mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dengan begitu semestinya pemerintah mengembalikan dana nasabah dari dana itu.

Baca Juga: Setifikat HGU PTPN VIII Cisalak Diduga Kadaluarsa, Ini Respon Pemkab Lebak

Tapi ternyata deposito milik CMNP tidak dibayarkan, sebab CMNP dianggap terafiliasi dengan Bank Yama. Saat itu nama Tutut Soeharto alias Siti Hardijanti Rukmana tercatat sebagai salah satu pemegang saham CMNP. Maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Jusuf Hamka sebagai pemilik CMNP kemudian ke Mahkamah Agung (MA), dan menang. Putusan MA menyatakan bahwa pemerintah wajib membayar utang kepada CMNP. Pembayaran ditambah dengan denda 2% per bulan dari total dana yang ditagih CMNP, sampai pemerintah membayar lunas tagihan.

Pada 2014, utang pemerintah sudah membengkak di kisaran Rp 400 miliar. Menkeu kala itu, Bambang Brodjonegoro melobi agar utang menjadi Rp 179 miliar saja. Jusuf Hamka setuju dengan angka itu.

Baca Juga: Pemerintah Standarisasi Baterai Motor Listrik, PLN dan Pabrikan Optimistis Konsumen akan Nikmati Manfaat

Masalahnya, sampai hari ini belum ada pembayaran utang dari pemerintah kepada Jusuf Hamka. Dari manakah angka Rp 800 miliar? Itu merupakan akumulasi utang pemerintah ditambah bunga 2 % per bulan. Angka itulah yang kini ditagih oleh Jusuf Hamka.

Menanggapi isu ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pihaknya sadar adanya kewajiban pemerintah untuk membayar utang pada CMNP. Di sisi lain, pihaknya perlu melihat kepentingan negara, terkait kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto sebagai obligor BLBI.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X