SUGAWA.ID – Johnny G Plate, tersangka dugaan korupsi Menara BTS 4G Kominfo, akhirnya mau jadi Justice Collaborator. Apa itu Justice Collaborator, dan apakah Johnny G Plate cukup layak menjadi seorang Justice Collaborator?
"Pada prinsipnya Pak Johnny G Plate bersedia menjadi Justice Collaborator," kata kuasa hukum Johnny G Plate Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/).
Dengan menjadi seorang Justice Collaborator, maka Johnny G Plate akan mendapat banyak keuntungan. Tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dulu. Dan hakim lah yang akan mempunyai hak untuk memutuskan apakah Johnny G Plate layak menjadi Justice Collaborator atau tidak?
Baca Juga: Wow, Ada Transaksi Mencurigakan Rp 4,36 Triliun dari PT MIND ID ke Singapura? BPK Segera Cek!
Apa itu Justice Collaborator? Istilah ini semakin populer sejak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disidang dalam kasus Ferdy Sambo di kisaran Februari tahun ini.
Dengan menjadi Justice Collaborator, maka Eliezer mendapat keringanan vonis karena membantu mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Apa itu Justice Collaborator?
Justice Collaborator adalah seseorang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.
Keberadaan Justice Collaborator dianggap suatu terobosan dalam dunia hukum di Indonesia, dan sudah ada sejak 2011. Semua aturannya tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, tentang Perlakuan bagi pelapor tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators).
Pada kasus korupsi seperti yang dihadapi Johnny G Plate, Justice Collaborator dapat membantu mengungkapkan berbagai tabir kejahatan penggelapan maupun pencucian uang.
Budi Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasatgas II Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
Baca Juga: Aduh, Legenda Liverpool Ini Ragukan Kemampuan Mac Allister? Ini Alasannya
“Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama," kata Budi seperti dilansir situs resmi Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Seorang tersangka pidana korupsi seperti Johnny G Plate bisa saja mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Syaratnya, dia harus menjadi salah satu pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Selain itu dia juga harus mengakui kejahatan yang telah dilakukannya, dan bukan pelaku utama kejahatan tersebut.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Warga NTT, Korban Janji Manis Johnny G Plate, Sinyal Lemot, Susah Dipakai Menelepon
Sosok Misterius Gregorius Alex Plate, Adik Johnny G Plate yang Pernah Nikmati Fasilitas Proyek BTS 4G Kominfo
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan atas Johnny G Plate, Netizen: Nasdem Bela Kader Korup?
Ini 5 Cawe-Cawe Surya Paloh dan Nasdem pada Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G
Aset Milik Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Terus Diburu, Adiknya Pun Kembali Diperiksa. Ini Kata Kejagung
Begini 3 Cara Johnny G Plate Mengerjai Kampung Halamannya Sendiri, Nomor 3 Bikin Geram Saja
Berkas Perkara Johnny G Plate Rampung, Tim JPU Siapkan Dakwaan dan Persidangan akan Segera Dimulai