• Kamis, 28 September 2023

Apa Untungnya Jika Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator, dan Apakah Dia Layak?

- Selasa, 13 Juni 2023 | 09:32 WIB
ohnny G Plate, tersangka dugaan korupsi Menara BTS 4G Kominfo, akhirnya mau menjadi Justice Collaborator. Apa itu Justice Collaborator, dan apakah Johnny G Plate cukup layak menjadi seorang Justice Collaborator?  (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)
ohnny G Plate, tersangka dugaan korupsi Menara BTS 4G Kominfo, akhirnya mau menjadi Justice Collaborator. Apa itu Justice Collaborator, dan apakah Johnny G Plate cukup layak menjadi seorang Justice Collaborator? (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)

SUGAWA.IDJohnny G Plate, tersangka dugaan korupsi Menara BTS 4G Kominfo, akhirnya mau jadi Justice Collaborator. Apa itu Justice Collaborator, dan apakah Johnny G Plate cukup layak menjadi seorang Justice Collaborator?

"Pada prinsipnya Pak Johnny G Plate bersedia menjadi Justice Collaborator," kata kuasa hukum Johnny G Plate Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/).

Dengan menjadi seorang Justice Collaborator, maka Johnny G Plate akan mendapat banyak keuntungan. Tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dulu. Dan hakim lah yang akan mempunyai hak untuk memutuskan apakah Johnny G Plate layak menjadi Justice Collaborator atau tidak?

Baca Juga: Wow, Ada Transaksi Mencurigakan Rp 4,36 Triliun dari PT MIND ID ke Singapura? BPK Segera Cek!

Apa itu Justice Collaborator? Istilah ini semakin populer sejak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disidang dalam kasus Ferdy Sambo di kisaran Februari tahun ini.

Dengan menjadi Justice Collaborator, maka Eliezer mendapat keringanan vonis karena membantu mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Apa itu Justice Collaborator?

Justice Collaborator adalah seseorang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

Baca Juga: Ini 15 Dugaan Keterlibatan Shane Lukas Membantu Mario Dandy Menganiaya David Ozora, Publik Harus Tahu

Keberadaan Justice Collaborator dianggap suatu terobosan dalam dunia hukum di Indonesia, dan sudah ada sejak 2011. Semua aturannya tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, tentang Perlakuan bagi pelapor tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators).

Pada kasus korupsi seperti yang dihadapi Johnny G Plate, Justice Collaborator dapat membantu mengungkapkan berbagai tabir kejahatan penggelapan maupun pencucian uang.

Budi Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasatgas II Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga: Aduh, Legenda Liverpool Ini Ragukan Kemampuan Mac Allister? Ini Alasannya

“Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama," kata Budi seperti dilansir situs resmi Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Seorang tersangka pidana korupsi seperti Johnny G Plate bisa saja mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Syaratnya, dia harus menjadi salah satu pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Selain itu dia juga harus mengakui kejahatan yang telah dilakukannya, dan bukan pelaku utama kejahatan tersebut.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X