SUGAWA.ID- Berkas perkara mantan Menkominfo Johnny G Plate yang tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo dan merugikan Negara Rp 8 triliun lebih kini sudah memasuki tahap akhir.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) yang menangani Johnny G Plate sudah melakukan serah terima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam berkas perkara Tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka Johnny G Plate (JGP) sudah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, dimulai pada tanggal 09 Juni 2023 dan berakhir pada tanggal 28 Juni 2023," kataKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Produk Kopiko Mampu Tembus Pasar Dunia, Ini 3 Kunci Penting Mayora Penetrasi Pasar
Dikatakan tersangka Johnny G Plate diduga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Setelah penyerahan tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Johnny G Plate merupakan perkembangan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.
Johnny G Plate diyakini tak beraksi sendirian dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo. Dia dibantu para rekanan yang juga teman main golf dan main kartunya untuk melakukan mark up pengadaan sampai bikin kajian fiktif.
Walau Johnny G Plate bukan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 8,32 triliun tersebut, namun Johnny diyakini punya peran yang penting dalam kasus ini. Apalagi jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) sangat berpengaruh menentukan arah proyek tersebut aliasa menjadi aktor utama kasus ini. ***HAN
Artikel Terkait
Wow, LHKPN Johnny G Plate Naik, Tapi Tak Termasuk Mercedes-Maybach Rp 6 Miliar, Didapat Dari Mana?
Kisah Pilu Warga NTT, Korban Janji Manis Johnny G Plate, Sinyal Lemot, Susah Dipakai Menelepon
Sosok Misterius Gregorius Alex Plate, Adik Johnny G Plate yang Pernah Nikmati Fasilitas Proyek BTS 4G Kominfo
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan atas Johnny G Plate, Netizen: Nasdem Bela Kader Korup?
Ini 5 Cawe-Cawe Surya Paloh dan Nasdem pada Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G
Aset Milik Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Terus Diburu, Adiknya Pun Kembali Diperiksa. Ini Kata Kejagung
Begini 3 Cara Johnny G Plate Mengerjai Kampung Halamannya Sendiri, Nomor 3 Bikin Geram Saja