• Kamis, 28 September 2023

Aset Saham Milik Terpidana Kasus Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat Dilelang, Laku Terjual dengan Nilai Segini!

- Kamis, 8 Juni 2023 | 22:13 WIB
Proses penyerahan aset berupa saham milik  terpidana  kasus korupis  Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat. (Dokumen Puspenkum Kejagung)
Proses penyerahan aset berupa saham milik terpidana kasus korupis Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat. (Dokumen Puspenkum Kejagung)

SUGAWA.ID - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama milik terpidana kasus Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat.

Dalam proses lelang tersebut, saham berhasil terjual dengan harga penawaran sebesar Rp1,995 triliun. Pemenang lelang adalah PT Indobara Utama Mandiri.

"Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Siasati Keterbatasan Lahan, Wacana Sekolah Satu Atap di Cimanggis Mencuat, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Depok

Menurut Ketut, pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud.

Lelang dilakukan mengacu pada  Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021. 

"Dasar hukumnya telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Baca Juga: Sidik Kasus Dugaan Korupsi Ekspor dan Impor Komoditas Emas di Ditjen Bea Cukai, Kejagung Temukan Fakta Ini

Selanjutnya, kata Ketut pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023.

"Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkapnya.

Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.

Baca Juga: Tim Penyidik Kejagung Periksa Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Ternyata Terkait Kasus Ini!

"Sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP," tutup Ketut.**** (Han)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X