SUGAWA.ID - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama milik terpidana kasus Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat.
Dalam proses lelang tersebut, saham berhasil terjual dengan harga penawaran sebesar Rp1,995 triliun. Pemenang lelang adalah PT Indobara Utama Mandiri.
"Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana pada Kamis (8/6/2023).
Menurut Ketut, pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud.
Lelang dilakukan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021.
"Dasar hukumnya telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Selanjutnya, kata Ketut pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023.
"Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ungkapnya.
Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.
"Sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP," tutup Ketut.**** (Han)
Artikel Terkait
Kasus BTS Kemenkominfo, Kejagung Garap Menkominfo Jhonny G Plate
Kejagung Kabulkan 38 Permohonan Penghentian Penuntutan
Kapuspenkum Kejagung: Lebih dari 160 Saksi Diperiksa
Mahfud MD Pastikan Penyidik Kejagung Miliki Rekaman Suara Kasus Korupsi Johnny G Plate, Simak Penjelasannya
Dua Mobil Super Mewah Milik Johnny G Plate Tidak Terdaftar di LHKPN, Salah Satunya Disita Penyidik Kejagung
Lengkapi Berkas Perkara 5 Tersangka, Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan atas Johnny G Plate, Netizen: Nasdem Bela Kader Korup?
Aset Milik Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Terus Diburu, Adiknya Pun Kembali Diperiksa. Ini Kata Kejagung
Tim Penyidik Kejagung Periksa Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Ternyata Terkait Kasus Ini!
Sidik Kasus Dugaan Korupsi Ekspor dan Impor Komoditas Emas di Ditjen Bea Cukai, Kejagung Temukan Fakta Ini