SUGAWA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terus melakukan pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor dan impor komoditas emas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam melakukan penyelidikan, tim penyelidik Kejagung menemukan fakta dugaan pelanggaran terhadap hak-hak negara yang mengakibatkan kerugian dalam kegiatan ekspor dan impor emas tersebut. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan aspek lainnya.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ekspor dan impor komoditas emas ini sedang dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
"Fokus pendalaman saat ini adalah terkait dengan proses keluar dan masuk barang (emas) dan keabsahannya menurut hukum," katanya dalam keterangan, Kamis (8/6/2023).
Febrie mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan emas ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2021.
"Namun, baru pada tanggal 10 Mei 2023, penyelidikan meningkat menjadi penyidikan setelah jaksa penyidik memperoleh keyakinan adanya bukti-bukti yang mendukung tindak pidana dalam proses ekspor dan impor komoditas logam mulia tersebut," ungkapnya.
Dia menjelaskan peningkatan status menjadi penyidikan karena telah ada bukti permulaan yang cukup mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan emas tersebut.
"Dalam prosesnya, terdapat hak-hak negara yang mengalami kerugian," tegasnya.
Dia memaparkan, pada tanggal 14 Juni 2021, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, terungkap bahwa manipulasi bea ekspor dan impor emas menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 47,1 triliun.
Baca Juga: Juara Liga Konferensi, West Ham Catat Sejarah Baru. Namun Mereka akan Kehilangan Declan Rice
"Pada bulan April 2023, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengungkapkan adanya aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Ditjen Bea Cukai yang terkait dengan ekspor-impor emas batangan," paparnya.
Nilai tersebut, lanjut Febrie, merupakan bagian dari total dugaan TPPU sebesar Rp 349 triliun yang terjadi di Kemenkeu.
Baca Juga: Rekomendasi Film Korea Terbaik Sepanjang Masa, Nomor 3 Bikin Menguras Air Mata
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Narkoba Faturahman setelah Buron Selama 5 Tahun, Ini Kronologinya
Kasus BTS Kemenkominfo, Kejagung Garap Menkominfo Jhonny G Plate
Kejagung Kabulkan 38 Permohonan Penghentian Penuntutan
Kapuspenkum Kejagung: Lebih dari 160 Saksi Diperiksa
Mahfud MD Pastikan Penyidik Kejagung Miliki Rekaman Suara Kasus Korupsi Johnny G Plate, Simak Penjelasannya
Dua Mobil Super Mewah Milik Johnny G Plate Tidak Terdaftar di LHKPN, Salah Satunya Disita Penyidik Kejagung
Lengkapi Berkas Perkara 5 Tersangka, Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan atas Johnny G Plate, Netizen: Nasdem Bela Kader Korup?
Aset Milik Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Terus Diburu, Adiknya Pun Kembali Diperiksa. Ini Kata Kejagung
Tim Penyidik Kejagung Periksa Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Ternyata Terkait Kasus Ini!