• Jumat, 29 September 2023

Sidik Kasus Dugaan Korupsi Ekspor dan Impor Komoditas Emas di Ditjen Bea Cukai, Kejagung Temukan Fakta Ini

- Kamis, 8 Juni 2023 | 21:25 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Dokumen Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Dokumen Puspenkum Kejagung)

SUGAWA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terus melakukan pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi  ekspor dan impor komoditas emas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam melakukan penyelidikan, tim penyelidik Kejagung menemukan fakta dugaan pelanggaran terhadap hak-hak negara yang mengakibatkan kerugian dalam kegiatan ekspor dan impor emas tersebut. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan aspek lainnya.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa  kasus dugaan korupsi ekspor dan impor komoditas emas ini sedang dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Baca Juga: Tim Penyidik Kejagung Periksa Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Ternyata Terkait Kasus Ini!

"Fokus pendalaman saat ini adalah terkait dengan proses keluar dan masuk barang (emas) dan keabsahannya menurut hukum," katanya dalam keterangan, Kamis (8/6/2023).

Febrie mengungkapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan emas ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2021.

"Namun, baru pada tanggal 10 Mei 2023, penyelidikan meningkat menjadi  penyidikan setelah jaksa penyidik memperoleh keyakinan adanya bukti-bukti yang mendukung tindak pidana dalam proses ekspor dan impor komoditas logam mulia tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Pelaku Pengeroyokan di Kampung Nyencle Kota Depok Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Penjelasan JPU

Dia menjelaskan peningkatan status menjadi penyidikan karena telah ada bukti permulaan yang cukup mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan emas tersebut.

"Dalam prosesnya, terdapat hak-hak negara yang mengalami kerugian," tegasnya.

Dia memaparkan, pada tanggal 14 Juni 2021, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, terungkap bahwa manipulasi bea ekspor dan impor emas menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 47,1 triliun.

Baca Juga: Juara Liga Konferensi, West Ham Catat Sejarah Baru. Namun Mereka akan Kehilangan Declan Rice

"Pada bulan April 2023, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengungkapkan adanya aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Ditjen Bea Cukai yang terkait dengan ekspor-impor emas batangan," paparnya.

Nilai tersebut, lanjut Febrie, merupakan bagian dari total dugaan TPPU sebesar Rp 349 triliun yang terjadi di Kemenkeu.

Baca Juga: Rekomendasi Film Korea Terbaik Sepanjang Masa, Nomor 3 Bikin Menguras Air Mata

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X