• Jumat, 29 September 2023

Tim Penyidik Kejagung Periksa Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Ternyata Terkait Kasus Ini!

- Kamis, 8 Juni 2023 | 18:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.  (Dok Puspenkum Kejagung.)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok Puspenkum Kejagung.)

SUGAWA.ID-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berinisial FM dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga memeriksa satu pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu PPJ, selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Sementara dua saksi lainnya yang diperiksa yakni VG dalam kapasitasnya dengan dua peran, yaitu sebagai reseller dari PT Antam dan sebagai Direktur PT Maha Karya Baru. Terakhir, saksi EP diperiksa sebagai karyawan di PT Viola Davina.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Pelaku Pengeroyokan di Kampung Nyencle Kota Depok Dituntut Hukuman Berbeda, Ini Penjelasan JPU

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi komoditas emas.

"FM, PPJ, VG, dan EP, keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010-2022,” kata Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” tambah Ketut.

Baca Juga: Juara Liga Konferensi, West Ham Catat Sejarah Baru. Namun Mereka akan Kehilangan Declan Rice

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini mencuat saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun.

Saat itu Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Film Korea Terbaik Sepanjang Masa, Nomor 3 Bikin Menguras Air Mata

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.*** (Han)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X