• Kamis, 28 September 2023

Aset Milik Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Terus Diburu, Adiknya Pun Kembali Diperiksa. Ini Kata Kejagung

- Kamis, 8 Juni 2023 | 13:40 WIB
Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat menyita aset tiga tanah seluas 11,7 hektar milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. (Puspenkum Kejagung.)
Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat menyita aset tiga tanah seluas 11,7 hektar milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. (Puspenkum Kejagung.)

SUGAWA.ID- Kejaksaan Agung terus membidik harta milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate terkait dengan kasus korupsi BTS yang merugikan Negara Rp 8 Triliun lebih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah berhasil menyita 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate tersebut.

"Penyitaan dilakukan terhadap aset Johnny G Plate telah dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023, mulai pukul 10:00 hingga 17:00 waktu Indonesia Tengah dan dilaksanakan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Ketut Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Daftar Harta Melimpah Rafael Alun Trisambodo, Mana yang Sudah Disita KPK dan yang Belum?

Dikatakan, penyitaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI (Badan Aksesibilitas dan Keberlanjutan Telekomunikasi Indonesia) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023," tutupnya.

Selain melakukan penyitaan terhadap asset-asel Johnny, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga kembali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik kandung Johnny G Plate, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Baca Juga: Baru Dilantik dan Komitmen Berikan Layanan Prima, Ini Gebrakan Baru Kepala BPN Padang

Ketut Sumedana mengatakan ada 11 orang saksi yang diperiksa Rabu (7/6/2023), salah satunya Gregorius Alex Plate, adik tersangka Johnny G Plate.

Adapun saksi lainnya yang diperiksa, yakni DS selaku Auditor Utama Inspektorat Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo), FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Direktor ZTE.

Lalu ada juga YAU spegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku staf PT Multi Tiara Data, YS selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku karyawan PT Sansane Exindo, dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

Baca Juga: Sosok Putri Ariani, Suara Emas yang Mengguncang America’s Got Talent. Ini Kisah Perjuangannya

“Kesebelas saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.

Gregorius Alex Plate sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 12 Januari dan 13 Februari 2023.

Gregorius sendiri sudah mengembalikan uang yang diduga terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X