• Kamis, 28 September 2023

Ini 5 Fakta yang Terkuak dari Sidang Perdana Mario Dandy, Si Penganiaya David Ozora

- Selasa, 6 Juni 2023 | 17:53 WIB
Ilustrasi-Sidang perdana  terdakwa  Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).  Sejumlah fakta pun terkuak dari jelang sidang hingga sidang berakhir. (Sugawa.id/Lucy Indesky)
Ilustrasi-Sidang perdana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023). Sejumlah fakta pun terkuak dari jelang sidang hingga sidang berakhir. (Sugawa.id/Lucy Indesky)

Sugawa.idSidang perdana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Sejumlah fakta pun terkuak dari jelang sidang perdana hingga sidang berakhir. Apakah Mario Dandy masih cukup sakti sebagai anak Rafael Alun Trisambodo, si penguasa Jaksel?

Berikut 5 fakta yang terkuak dari jalannya sidang perdana kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap David Ozora (17).

Baca Juga: Anies Baswedan Makin Tak Disukai, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Tetap Bersinar, Ini Menurut SMRC

1. Mario Dandy dikawal bagai jenderal.

Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel dengan mobil tahanan. Uniknya, pengawalan terhadap dua terdakwa itu cukup ketat. Ada sekitar 10 anggota polisi yang mengamankan mereka sejak turun dari mobil hingga ke ruang sidang.

Ketatnya pengawalan itu membuat sejumlah rekan-rekan media gemas dan meneriakkan komentar. “Pak, ngga usah banyak-banyak yang jaga pak,” begitu teriak seorang jurnalis. Ditimpali oleh jurnalis lain, “Bukan jenderal, kriminal itu!”

Baca Juga: Ini 5 Cawe-Cawe Surya Paloh dan Nasdem pada Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G

2. Mario Dandy bersenang-senang menganiaya David Ozora.

Dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui bahwa Mario Dandy bersenang-senang saat menganiaya David Ozora.

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino (David Ozora) dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan: ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’," kata jaksa.

Baca Juga: Presiden Singapura Sematkan Bintang Kehormatan bagi Luhut Pandjaitan

Walaupun David Ozora sudah dalam kondisi tergeletak diam tak berdaya, Mario Dandy tetap menendangnya berkali-kali.

"Terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," lanjut jaksa.

"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang.”

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X