• Kamis, 28 September 2023

Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan atas Johnny G Plate, Netizen: Nasdem Bela Kader Korup?

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:19 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) nyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan  atas penetapan status tersangka terhadap Johnny G Plate.  (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)
Kejaksaan Agung (Kejagung) nyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Johnny G Plate. (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)

SUGAWA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) nyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Johnny G Plate. Gugatan tersebut sedang disiapkan oleh NasDem. Netizen pertanyakan, kenapa Nasdem membela koruptor?

Rencana Partai Nasdem untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate ditanggapi bijak oleh pihak Kejagung.

“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada media, Jumat (2/6/).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hakim Agung Saja Bisa Ditahan, Kenapa Ini Tidak? Apa Ini Sindiran Buat Sekretaris MA

Yang jelas Kejagung sudah memiliki sejumlah berkas perkara kasus yang menjerat Johnny Plate. Semua berkas tersebut sudah siap untuk diajukan dalam sidang. Jadi adanya gugatan dari Nasdem bukan hal yang merisaukan.

Ketut Sumedana menegaskan, “Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan.”

Berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual pada Narapidana Perempuan di Lapas Lhoksukon Sengaja Dibungkam?

Langkah Nasdem untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka mengundang pertanyaan sejumlah netizen.

Netizen @Adi_8002 misalnya, menyatakan keheranannya, “Baru kali ini terjadi. Ada parpol ajukan praperadilan demi bela kadernya yang korup. Biasanya, pra peradilan itu diajukan oleh tersangka sendiri.”

“Partai lain, jika kadernya terlibat kasus korupsi. Partai tidak mau membela kadernya. Ada apa dengan Nasdem, berbagai cara untuk membebaskan Johnny G Plate lepas dari proses hukum,” komentar ini dikicaukan Jayabay19479190.

Baca Juga: Tutup Program BRImo Future Garuda, Empat Legenda Sepak Bola Dunia Berikan Ini Pada Talenta Muda Indonesia

Bahkan netizen @paltiwest yang mempertanyakan, “Mau selamatkan uang kampanye?”

Rencana untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate disampaikan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya. Sempat ditanya wartawan apakah Johnny G Plate akan didorong menjadi justice collaborator.

"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy Aditya kepada media, Jumat (2/6/).

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X