• Kamis, 28 September 2023

Diduga Putusan MK Soal Pemilu Bocor, Mahfud Md Minta MK dan Polisi Lakukan Ini

- Senin, 29 Mei 2023 | 05:29 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (Ist)
Menkopolhukam Mahfud MD (Ist)

 

SUGAWA.ID - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian segera memeriksa Denny Indrayana terkait pengakuannya mendapatkan informasi putusan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.

Mahfud MD menyampaikan pernyataannya itu lewat akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana soal bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud MD menuturkan bahwa Informasi yang disebarkan Denny Indrayana ini akan menjadi preseden buruk dan masuk kategorikan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Kepemimpinan Presiden Jokowi, Kornas Usulkan Reshufle 7 Menteri. Siapa Saja

 

Twitt Mahfud MD Soal dugaan bocornya putusan MK
Twitt Mahfud MD Soal dugaan bocornya putusan MK (twitter Mahfud MD)

Untuk diketahui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara diatur bebearap perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindakan membocorkan rahasia intelijen Negara.

Dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan rahasia Intelijen dimaksud dalam Pasal 26 dapat dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

“Polisi harus menyelidiki info A1 yang katanya jadi sumber Denny, hal ini agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud MD, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: DPP Kongres Advokat Indonesia Kunjungi Keluarga Almarhum Azyumardi Azra Untuk Berikan Ini

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengingatkan, putusan MK adalah hal yang tak dapat dibocorkan sebelum dibacakan, putusan MK bersifat rahasia sebelum dibacakan.

“Putusan MK itu rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dalam sidang resmi dan terbuka,” ujar mantan Ketua MK ini.

Pria kelahiran 13 Mei 1957 ini bahkan mengaku dirinya saja tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat karena itu Mahfud mendesak MK segera menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

Baca Juga: Bawa Tim Wanita Chelsea Juara Liga Inggris, Pelatih Emma Hayes Enggan Bicara Soal Masa Depan

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X