Lengkapi Berkas Perkara 5 Tersangka, Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 

- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:44 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pemeriksaan  3  saksi  untuk melengkapi berkas perkara  5 tersangka salah satunya mantan Menkominfo  Johnny G Plate (Facebook Ketut Sumedana)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pemeriksaan 3 saksi untuk melengkapi berkas perkara 5 tersangka salah satunya mantan Menkominfo Johnny G Plate (Facebook Ketut Sumedana)

Sugawa.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi penyediaan insfrastruktur  BTS 4G Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemenkominfo) tahun 2020 hingga 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pemeriksaan 3 saksi dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

"Ketiga saksi itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023). 

Baca Juga: Dua Mobil Super Mewah Milik Johnny G Plate Tidak Terdaftar di LHKPN, Salah Satunya Disita Penyidik Kejagung

Adapun 3 saksi yang diperiksa tim Jaksa Penyidik Direktorat Jampidsus  yakni W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, SM selaku Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. 

Ketut menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020 hingga 2022. 

"Mereka kami periksa terkait lima tersangka," ujarnya. 

Baca Juga: Nasdem Tuding Ada Politisasi Hukum di Kasus Johnny G Plate, Kornas Sampaikan Ini

Lima tersangka yang telah ditetapkan, sambung Ketut, ialah AAL, GMS, YS, IH, dan JGP. 

"Kelima orang itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. 

Sekedar informasi, Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.***(Janter)

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X