Nasdem Tuding Ada Politisasi Hukum di Kasus Johnny G Plate, Kornas Sampaikan Ini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:33 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah aset Johnny G Plate beserta tiga sahabat karibnya sesama tersangka kasus tersebut.  (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah aset Johnny G Plate beserta tiga sahabat karibnya sesama tersangka kasus tersebut. (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)

SUGAWA.ID - Kongres Rakyat Nasional (Kornas) menilai tudingan penangkapan Menkominfo yang juga Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G merupakan politisasi hukum adalah sebuah tuduhan serius dan harus dibuktikan.

“Sebagai rekan juang politik Jokowi sejak 2014 lalu, Kornas meminta politisi Nasdem Willy Aditya dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh membuktikan semua tuduhannya,” ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sugawa.id, Jumat (26/5/2023).

Sutrisno mengangap pernyataan soal politisasi hukum, intimidasi, dan kesemena-menaan aparat penegak hukum dalam kasus Johnny G Plate harus dapat dibuktikan. “Harus dibuktikan agar tidak jadi bola liar dan menimbulkan kegaduhan jelang Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Napak Tilas Sosok Mutiara Fatimah Djokosoetono, Pendiri Bluebird, Si Burung Biru yang Pantang Menyerah

Selain itu, Kornas juga mengungkapkan pernyataan politisasi hukum sebagai akibat presiden saat ini adalah petugas partai, merupakan pernyataan yang merendahkan Presiden Jokowi.

“Reaksi emosional yang ditunjukkan Willy dan NasDem atas penahanan Johnny, justru menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah petugas partai, karena hanya NasDem yang bereaksi keras atas penahanan itu,”

Dia menyatakan tuduhan kasus korupsi terhadap Johnny sebagai intervensi politik dan kekuasaan adalah seperti senjata makan tuan.

Baca Juga: Dari Mark Up Pengadaan sampai Bikin Kajian Fiktif, Ulah Johnny G Plate dan Komplotannya Mengakali Proyek BTS

NasDem seperti sedang menunjuk diri sendiri. Tuduhan ada intervensi politik didasari prasangka justru kemungkinan terjadi saat Kejagung dipimpin oleh HM Prasetyo yang politisi NasDem,” katanya.

Dikatakan, jika Kejagung dapat dipakai sebagai alat intervensi kekuasaan dan politik seperti yang dituduhkan, maka selama lima (5) tahun patut diduga HM Prasetyo dan NasDem banyak melakukan intervensi politik dan kekuasaan.

Presedium Kornas ini menyatakan seharusnya Johnny dibantu oleh tim hukum NasDem melakukan upaya hukum berupa praperadilan.

Baca Juga: Menang Telak Atas Chelsea, MU Kirim Liverpool Main di Liga Europa

“Jika NasDem terus membangun narasi politisi hukum, namun tidak melakukan upaya hukum praperadilan, maka justru pelaku politisasi hukum tersebut adalah NasDem sendiri,” tutur Sutrisno.

Sutrisno menyatakan seharusnya NasDem serius membantu Johnny dengan menyediakan penasihat hukum terbaik untuk membebaskan yang bersangkutan dari sangkaan yang dibuat Kejagung.

Presidium juga berharap Pemilu 2024 yang seharusnya jadi pesta demokrasi dan menghadirkan kegembiraan tidak diwarnai narasi kebencian, permusuhan, provokasi, penghinaan terhadap siapapun.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X