SUGAWA.ID – Dari Rp 200 miliar suap yang diterima Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, apa betul hanya Rp 1,5 miliar saja yang mengalir ke kader Partai Demokrat? Perlu pengusutan lebih tuntas.
Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa terbukti menerima Rp 1,5 miliar dari kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang yang terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tersebut.
Baca Juga: Viral dan Jadi Sorotan Kasus KDRT di Depok Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Kapolda Metro
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Reyhan telah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham Pagawak yang kader Demokrat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
"Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
KPK masih akan terus mendalami kemana saja aliran uang haram itu bergulir. Masih ada kemungkinan bertambahnya temuan uang lebih banyak lagi. Kasus itu sendiri melibatkan uang senilai Rp 200 miliar.
Selain Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa, sebelumnya kader partai Demokrat lain juga sudah dipanggil sebagai saksi, yaitu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak tengah ditahan untuk pengusutan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Uang tersebut diduga diterima sebagai suap demi memenangkan tender beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Memberamo Tengah.
Baca Juga: Jadi Kabupaten Lengkap Pertama di Indonesia, Ini Strategi Kakantah BPN Badung
Ada tiga orang yang akhirnya dimenangkan tendernya, yaitu Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. Mereka sudah divonis bersalah dan dihukum.
Jusiendra Pribadi Pampang diduga telah mendapatkan 18 paket pekerjaan 18 senilai Rp 217,7 miliar. Sementara Simon Pampang diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan senilai Rp 179,4 miliar. Sedangkan Marten Toding mendapatkan 3 paket pekerjaan senilai Rp 9,4 miliar.
Artikel Terkait
KPK Mengendus Rafael Alun Trisambodo Cuci Uang dengan Jual Beli Rumah, Ini Modusnya
Ini Dua Alasan Kuat Mengapa KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
Bisnis Kos-Kosan Rafael Alun Trisambodo Tak Ada Izin? Satpol PP dan KPK Akankah Mengusutnya?
Viral TikToker Sebut Aceh Nggak Maju Akibat Korupsi, Ini Catatan KPK dan BPS. Apakah Ini Jadi Buktinya?
Klarifikasi LHKPN Janggal ke KPK, Kadinkes Lampung Reihana Tampil Beda
KPK Tak Percaya LHKPN Kadinkes Lampung Reihana, Ada Rekening Tersembunyi Hingga Sederetan Kasus Dugaan Korupsi
Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK Duga Rafael Alun Samarkan Aset Korupsinya Sejak 2011
Ini 3 Kontroversi Grace Tahir yang Baru Saja Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Rafael Alun Trisambodo
Ini Rekam Jejak Wagub Lampung Chusnunia Chalim yang Dipanggil KPK dan Kasus yang Menyeretnya
Inikah Politik Dinasti Wagub Lampung Chusnunia Chalim yang Dipanggil KPK?