Terciduk Terima Rp 1,5 Miliar, Siapa Lagi Kader Partai Demokrat yang Akan Terseret Kasus Suap Rp 200 Miliar?

- Jumat, 26 Mei 2023 | 06:38 WIB
Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa terbukti menerima Rp 1,5 miliar dari kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).   (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)
Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa terbukti menerima Rp 1,5 miliar dari kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Ilustrasi: Sugawa.id/Lucy Indesky)

SUGAWA.ID – Dari Rp 200 miliar suap yang diterima Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, apa betul hanya Rp 1,5 miliar saja yang mengalir ke kader Partai Demokrat? Perlu pengusutan lebih tuntas.

Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa terbukti menerima Rp 1,5 miliar dari kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang yang terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tersebut.

Baca Juga: Viral dan Jadi Sorotan Kasus KDRT di Depok Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Kapolda Metro

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Reyhan telah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham Pagawak yang kader Demokrat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

"Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Penyidik Kejagung Miliki Rekaman Suara Kasus Korupsi Johnny G Plate, Simak Penjelasannya

KPK masih akan terus mendalami kemana saja aliran uang haram itu bergulir. Masih ada kemungkinan bertambahnya temuan uang lebih banyak lagi. Kasus itu sendiri melibatkan uang senilai Rp 200 miliar.

Selain Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa, sebelumnya kader partai Demokrat lain juga sudah dipanggil sebagai saksi, yaitu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak tengah ditahan untuk pengusutan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Uang tersebut diduga diterima sebagai suap demi memenangkan tender beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Memberamo Tengah.

Baca Juga: Jadi Kabupaten Lengkap Pertama di Indonesia, Ini Strategi Kakantah BPN Badung

Ada tiga orang yang akhirnya dimenangkan tendernya, yaitu Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. Mereka sudah divonis bersalah dan dihukum.

Jusiendra Pribadi Pampang diduga telah mendapatkan 18 paket pekerjaan 18 senilai Rp 217,7 miliar. Sementara Simon Pampang diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan senilai Rp 179,4 miliar. Sedangkan Marten Toding mendapatkan 3 paket pekerjaan senilai Rp 9,4 miliar.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X