Mahfud MD Pastikan Penyidik Kejagung Miliki Rekaman Suara Kasus Korupsi Johnny G Plate, Simak Penjelasannya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penyidik  Kejagung memiliki barang bukti elektronik yang tidak terbantahkan  berupa rekaman suara terkait kasus  korupsi  Menkominfo nonaktf  Johnny G Plate.  (Twitter @Platejohnny, @mohmahfudMD)
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penyidik Kejagung memiliki barang bukti elektronik yang tidak terbantahkan berupa rekaman suara terkait kasus korupsi Menkominfo nonaktf Johnny G Plate. (Twitter @Platejohnny, @mohmahfudMD)

Sugawa.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengukapkan takta-fakta mengejutkan di balik kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate

Kasus pembangunan mega proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang bernilai puluhan triliun rupiah diduga melibatkan banyak pihak. 

Mahfud MD mengungkapkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi rekaman pembicaraan sejumlah pejabat dalam kasus yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate tersebut.

Baca Juga: Jadi Kabupaten Lengkap Pertama di Indonesia, Ini Strategi Kakantah BPN Badung

Setelah ditetapkannya Menkominfo nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, terungkap fakta rekaman percakapan para pihak yang diduga dalam kasus tersebut mulai terungkap.

Mahfud MD mulai mengungkap satu persatu bukti kasus tersebut. Ia mengatakan bukti elektronik berupa rekaman suara dan dokumen telah dikantongi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rekaman tersebut  merupakan bukti yang valid serta tidak terbantahkan.

Baca Juga: Mengerikan! Indonesia Darurat Bullying di  Sekolah, Ini Langkah Tegas Mendikbudristek Nadiem Makarim

Bukti rekaman yang dimiliki oleh Kejagung seolah membuka kotak pandora terhadap kasus korupsi mega proyek ini.

Karena terdapat rekaman suara yang diduga berisikan suara dari beberapa pejabat penting, menyangkut mekanisme pembagian proyek BTS 4G.

"Rekaman yang didapatkan Kejagung itu berisikan tentang percakapan beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G," ungkap Mahfud MD yang saat ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kominfo tersebut.

Baca Juga: Jangan Takut, Korban KDRT Segera Lakukan Ini untuk Menyelamatkan Diri!

Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo ,mengatakan alat bukti yang dipegang penyidik, antara lain, bisa berupa keterangan saksi ataupun barang bukti elektronik.

Lalu untuk barang bukti berupa elektronik pun bisa beragam, tidak hanya berupa rekaman suara.

”Kalau barang bukti elektronik itu di dalamnya ada apa, ya, itulah. Yang jelas kita itu kalau mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, juga barang bukti elektronik,” kata Prabowo, Kamis (25/5/2023).

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X