SUGAWA.ID – Maraknya berita soal kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh politisi PKS bikin banyak pihak mengelus dada. Ditambah lagi ada kasus KDRT yang cukup viral dialami seorang wanita di Depok.
Tidak banyak korban KDRT yang berani melapor ke polisi atau pihak lain untuk mendapatkan perlindungan. Biasanya karena takut dengan ancaman suami, atau karena memiliki ketergantungan ekonomi dan emosi pada pelaku.
Dari catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sebanyak 25.050 perempuan jadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022.
Baca Juga: Video Soal Modus Taksi Liar di Bandara Soetta Viral di TikTok, Ini Langkah Cepat Polresta
Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus. Tentu saja lebih banyak lagi yang tidak dilaporkan. Bisa jadi angkanya berlipat-lipat.
Apa yang harus dilakukan oleh seorang yang jadi korban KDRT? Tentu saja harus menyelamatkan diri. Terlebih apabila KDRT yang dialami sudah sering terjadi berulang.
KDRT yang hanya sekali, mungkin bisa dimaklumi karena terpancing emosi. Namun itu pun sudah sebuah pertanda bahaya alias red flag. Kalau KDRT semakin intens, sudah saatnya mencari perlindungan.
Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan oleh korban KDRT:
1.Adukan ke pihak lain
Sekali saja jadi korban KDRT, berarti sudah saatnya mencari pihak yang dapat dijadikan tempat pengaduan. KDRT ini bukan saja kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan verbal, misalnya dicaci maki, dihina, dibentak, diancam, dan sejenisnya.
Adukan perbuatan ini ke orang yang dapat dipercaya, misalnya sahabat, teman, tetangga, saudara, orang tua, dan sebagainya. Harus ada pihak lain yang tahu bahwa kamu sudah menjadi korban KDRT, walau intensitasnya masih ringan.
Baca Juga: Orang Tua Korban KDRT di Depok: Anak Saya Terdesak, Tak Tahan Kesakitan Disiksa Suami
2. Coba mediasi
Agar KDRT tidak terulang, coba ajak bicara baik-baik pasanganmu. Jika dia memang bermasalah dengan emosi, sebaiknya mencari bantuan ke ahlinya, dalam hal ini psikolog atau psikiater. Apabila pasangan menolak, coba cari pihak yang dapat menjadi penengah.
3. Cari perlindungan
Jika langkah mediasi sudah diambil namun KDRT masih tetap terulang, segera cari perlindungan. Foto semua luka, lebam, aatau apapun yang dapat membuktikan bahwa KDRT benar sudah terjadi.
Artikel Terkait
Aniaya Istri, WN Belanda Dijerat UU Penghapusan KDRT
JPU Kembali Tunda Tuntutan Kasus KDRT WN Belanda
Waspada! KDRT Muncul dari Keluarga yang Tidak Terbina
KDRT di Depok: Anak Meninggal, Ibunya Sekarat
Diduga Aniaya Venna Melinda, Kamis Ini Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri
Politisi PKS Bukhori Yusuf Tetap Paksa Isteri Korban KDRT Berhubungan Seksual, Ini Kata Pengacara Korban
Wanita Korban KDRT di Depok Justru Jadi Tersangka, Ditahan Dua Hari Sampai Masuk UGD!
Orang Tua Korban KDRT di Depok: Anak Saya Terdesak, Tak Tahan Kesakitan Disiksa Suami