Sugawa.id - Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menengaskan tak jadi melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI maupun sebagai kader PKS.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan semula MKD sudah siap melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan namun karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri maka prosesnya tidak dilanjutkan.
"Pak BY ini sudah mengundurkan diri. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," kata Adang kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Terlalu Sering Banjir, Warga Ubah Nama Kawasannya Jadi Pantai Indah Ceger
Adang menyatakan MKD DPR tak akan melanjutkan proses pemeriksaan kepada BY karena sudah mundur sebagai anggota dewan.
"Jadi, secara hukum, sesuai peraturan atau ketentuan DPR, harus dilakukan proses pemeriksaan kepada anggota DPR yang bersangkutan. Tapi Pak BY sudah mengundurkan diri," katanya.
Menurutnya, penguncuran diri yang dilakukan politisi PKS tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh isterinya. Adang yang juga Anggota Dewan Penasihat PKS juga menyebut komisi disiplin partai juga telah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY.
"Komisi disiplin sudah melakukan proses. Namun, beliau mengundurkan diri. Nanti akan berproses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPP partai. Kami enggak tahu (siapa yang menggantikan), ya, nanti DPP yang menentukan," tuturnya.
Sebelumnya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dituding melakukan penganiayaan (KDRT) terhadap isteri keduanya, M (30). Bahkan menurut pengacaranya sang isteri, Srimiguna tak hanya menganiaya, tapi oknum anggota DPR itu tetap “memaksa” sang isteri melakukan hubungan suami isteri pasca penganiayaan walau sang isteri telah mengalami pendarahan.
Kekerasan yang dialami M dikatakan sudah terjadi sejak menikah dengan sang politisi PKS pada 2022 silam. Penyiksaan bisa dengan tangan kosong seperti menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban ketika sedang hamil bahkan memukul dengan kursi.
Kuasa hukum korban juga mengaku sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Kota Bandung dan ke Bareskrim Polri, selain ke MKD DPR RI.***
Artikel Terkait
Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Aktivis Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS
PKS akan Keluarkan SK Rekomendasi Azizah-Ruhama di HUT RI
RUU PKS “Kalah Seksi” dari Omnibus Law Cipta Kerja
Ratusan Kader PKS Diklaim Akan Belotkan Dukungan ke Pradi-Afifah
Presiden PKS Beberkan Landasan Elektoral Partai di Rakernas
Ini Alasan PKS Minta Batalkan Perpres Miras
KPU Wajibkan SKCK Kepolisian Jadi Dasar Verifikasi, PKS Sebut Ini Jebakan
Politisi PKS Bukhori Yusuf Tetap Paksa Isteri Korban KDRT Berhubungan Seksual, Ini Kata Pengacara Korban