Sugawa.id – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf disebut tetap memaksa melakukan hubungan seksual setelah menyiksa istrinya. Bahkan setelah istrinya mengalami pendarahan. Mirisnya, siksaan itu diketahui istri pertama dan anak-anaknya.
Dari salah satu barang bukti, diketahui Bukhori Yusuf mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan. Walaupun darah sudah dilihat oleh Bukhori Yusuf, hubungan seksual tetap dilakukan, demikian menurut kuasa hukum korban, Srimiguna
Kekerasan sudah dialami M sejak menikah dengan politisi PKS itu pada 2022 silam. Sering kali Bukhori Yusuf menyiksa M dengan tangan kosong, mulai dari menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.
Baca Juga: Lima Bulan Jadi Buronan Kejari Depok, Terpidana Alfrido Akhirnya Dieksekusi, Ini Kisah Pelariannya
Sungguh miris, sebab anggota DPR dari fraksi PKS Bukhori Yusuf ini bertugas di Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial. Namun Bukhori Yusuf justru melakukan KDRT termasuk kekerasan seksual terhadap istri keduanya selama sekian lama.
Selain kekerasan fisik, Bukhori Yusuf juga melakukan kekerasan verbal. Sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Istri Bukhori Yusuf yang menjadi korban KDRT itu adalah M (30), yang tak lain adalah istri keduanya.
Yang memprihatinkan, semua kekerasan diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anak Bukhori Yusuf. Setelah melakukan kekerasan, Bukhori Yusuf sering membujuk korban untuk tidak melaporkan kelakuannya itu kepada polisi.
"Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna, kuasa hukum korban pada media, Senin (22/5)
Penganiayaan yang dilakukan politisi PKS Bukhori Yusuf tak kira-kira, dia menginjak dan mencekik sang istri sampai berdarah-darah.
Bahkan sang politisi PKS Bukhori Yusuf pernah memukuli korban menggunakan kursi hingga babak belur. Bukhori Yusuf membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas, demikian menurut penjelasan Ketua Tim Para Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang Tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu.
Baca Juga: Pemprov Banten Gercep Bersihkan Sampah yang Menggunung di Pantai Teluk Labuan, Ini Kata Walhi
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ujar Srimiguna.
Karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kuasa hukum korban juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Aniaya Istri, WN Belanda Dijerat UU Penghapusan KDRT
JPU Kembali Tunda Tuntutan Kasus KDRT WN Belanda
Penangkapan Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Diapresiasi AP II dan Kimia Farma
IFLC Kecam Pelecehan Seksual di Kancah Politik Nasional
JPU Tunda Tuntutan Pelecehan Seksual Anak di Gereja Depok
Waspada! KDRT Muncul dari Keluarga yang Tidak Terbina
KDRT di Depok: Anak Meninggal, Ibunya Sekarat
Diduga Aniaya Venna Melinda, Kamis Ini Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri