Waduh, Nasdem Bisa Kena Sanksi Pembubaran, Jika Terbukti Terima Aliran Dana Korupsi!

- Minggu, 21 Mei 2023 | 07:05 WIB
Adakah aliran uang hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Partai NasDem? Ini yang sedang didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).  (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)
Adakah aliran uang hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Partai NasDem? Ini yang sedang didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)

Sugawa.id – Adakah aliran uang hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Partai NasDem? Ini yang sedang didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Jika terbukti, maka sejumlah sanksi hukum menghadang. Mulai dari pembekuan operasi sampai pembubaran.

“Harus dilacak uangnya lari ke mana? Apakah partai politik menerima setoran berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian jika benar sanksi terhadap partai politik seperti apa?" ujar ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir kepada media, Sabtu (20/5/).

Menurut Mudzakir, partai politik juga menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang disebut sebagai korporasi. Mudzakir mendorong Kejagung menggunakan konsep follow the money untuk bongkar aliran dana dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G Plate.

Baca Juga: Resep Sapi Lada Hitam Istimewa ala Restoran Jepang, Mudah Buatnya

Seperti kita tahu, Johnny G Plate adalah Sekjen Partai NasDem, maka perlu diteliti apakah ada aliran dana ke partai itu.

Sebelumnya, Ketua Umum NasDem Surya Paloh sudah mendengar pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana soal ulah Johnny G Plate. Sekjen Partai Nasdem itu meminta setoran uang Rp 500 juta per bulan dari proyek BTS Bakti Kominfo. Tapi Surya Paloh masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Mudzakkir menegaskan, penyidik semestinya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut uang itu mengalir kemana.

Baca Juga: Ini Dia Peringkat Reputasi Brand Model Iklan Mei 2023, Adakah Biasmu?

Apa saja sanksi yang menghadang NasDem apabila benar terbukti menerima aliran dana korupsi? Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas, rtai politik merupakan korporasi, Nasdem ada di dalamnya. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Mudzakir di atas, bahwa partai politik tergolong sebagai korporasi, dilihat dari statusnya sebagai badan hukum.

Apabila ada aliran dana korupsi ke suatu partai politik, dan termasuk tindak pidana pencucian uang, maka dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana disebutkan Pasal 7 ayat 2 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Lift Rusak Balai Kota Depok Berhasil Dibuka, ASN yang Hamil Diantar Pulang

Sanksi-sanksinya terdiri dari pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin, sampai dengan pembubaran dan perampasan aset untuk negara, dan atau pengambilalihan oleh negara.

Jangan lupakan juga UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang  jelas menyatakan, partai politik dilarang menerima sumbangan yang, jasa, atau barang, dari pihak manapun tanpa identitas jelas. Jika terbukti melakukan maka dikenai sanksi berupa pembekuan sementara.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X