Sugawa.id – Adakah aliran uang hasil korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Partai NasDem? Ini yang sedang didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Jika terbukti, maka sejumlah sanksi hukum menghadang. Mulai dari pembekuan operasi sampai pembubaran.
“Harus dilacak uangnya lari ke mana? Apakah partai politik menerima setoran berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian jika benar sanksi terhadap partai politik seperti apa?" ujar ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir kepada media, Sabtu (20/5/).
Menurut Mudzakir, partai politik juga menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang disebut sebagai korporasi. Mudzakir mendorong Kejagung menggunakan konsep follow the money untuk bongkar aliran dana dugaan korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G Plate.
Baca Juga: Resep Sapi Lada Hitam Istimewa ala Restoran Jepang, Mudah Buatnya
Seperti kita tahu, Johnny G Plate adalah Sekjen Partai NasDem, maka perlu diteliti apakah ada aliran dana ke partai itu.
Sebelumnya, Ketua Umum NasDem Surya Paloh sudah mendengar pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana soal ulah Johnny G Plate. Sekjen Partai Nasdem itu meminta setoran uang Rp 500 juta per bulan dari proyek BTS Bakti Kominfo. Tapi Surya Paloh masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mudzakkir menegaskan, penyidik semestinya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut uang itu mengalir kemana.
Baca Juga: Ini Dia Peringkat Reputasi Brand Model Iklan Mei 2023, Adakah Biasmu?
Apa saja sanksi yang menghadang NasDem apabila benar terbukti menerima aliran dana korupsi? Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas, rtai politik merupakan korporasi, Nasdem ada di dalamnya. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Mudzakir di atas, bahwa partai politik tergolong sebagai korporasi, dilihat dari statusnya sebagai badan hukum.
Apabila ada aliran dana korupsi ke suatu partai politik, dan termasuk tindak pidana pencucian uang, maka dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana disebutkan Pasal 7 ayat 2 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Lift Rusak Balai Kota Depok Berhasil Dibuka, ASN yang Hamil Diantar Pulang
Sanksi-sanksinya terdiri dari pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin, sampai dengan pembubaran dan perampasan aset untuk negara, dan atau pengambilalihan oleh negara.
Jangan lupakan juga UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang jelas menyatakan, partai politik dilarang menerima sumbangan yang, jasa, atau barang, dari pihak manapun tanpa identitas jelas. Jika terbukti melakukan maka dikenai sanksi berupa pembekuan sementara.
Artikel Terkait
Seorang Mahasiswa Pembakar Ambulans Nasdem di Makassar Positif Narkoba
Politisi Nasdem Minta Kapolri Baru Perkuat Peran Strategis Polwan
AHY Tegaskan Demokrat dan Nasdem Memiliki Kesamaan Pandangan Soal Pencapresan Anies
Waduh Ketum Nasdem Dukung Pencapresan Prabowo, Tapi ….
Kasus BTS Kemenkominfo, Kejagung Garap Menkominfo Jhonny G Plate
Kasus BTS Menkominfo, Jampidsus Garap Jhonny 6 Jam
Jurnalis Metro TV Wibowo Maju sebagai Bacaleg di Kota Serang dari Partai NasDem, Ternyata Ini Motivasinya
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS dengan Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Segini Harta Menkominfo
Bagaimana Adik Menkominfo Johnny G Plate Ikut Nikmati Korupsi Senilai Rp 8 Triliun? Simak Penjelasannya!
Begini Gaya Surya Paloh Membela Kader Nasdem Menkominfo Johnny G Plate Si Tersangka Korupsi
Ini Daftar Kader Partai Nasdem yang Terseret Korupsi, Kapan Surya Paloh Penuhi Janjinya Bubarkan Nasdem?
Roy Pengharapan: Partai Nasdem akan Evaluasi dan Perbaiki Kekurangan
Pasca Johnny G Plate Ditangkap Kejaksaan, Presiden Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt. Menkominfo