Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS dengan Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Segini Harta Menkominfo

- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:18 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi perwakilan BPKP dan Jampidsus mengumumkan jumlah kerugiaan korupsi BTS. (Tangkapan Youtube Kejaksaan RI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi perwakilan BPKP dan Jampidsus mengumumkan jumlah kerugiaan korupsi BTS. (Tangkapan Youtube Kejaksaan RI)

Sugawa.id – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022 dengan nilai kerugian Rp 8 triliun lebih.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki sejumlah bukti keterlibatan sang menteri dalam proyek tersebut. Yuk kita simak harta kekayaan Menteri Komunikasi dan Informasi ini.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Kominfo yang dilaporkan 16 Maret 2022, tercatat sang menteri mempunyai kekayaan hingga Rp 191,2 miliar.

Baca Juga: Inter Milan Lolos ke Partai Final Liga Champions, Simone Inzaghi Sentil Kewarganegaraan Wasit

Sebagian besar harta kekayaan yang dimiliki oleh kader Partai Nasdem ini berbentuk tanah dan bangunan yang terdiri dari 48 tanah dan bangunan yang jika dikonversikan dalam bentuk uang tunai mencapai Rp 141.463.603.886.

Tanah-tanah dan bangunan milik Johny G Plate ada Kota Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Manggarai, dan Kota Cilegon, Banten. Di laporan tersebut, MEnkominfo juga menyebutkan bahwa dirinya memiliki 2 unit mobil dengan nilai total hingga Rp 460 juta adapun mobilnya tersebut adalah Toyota Alphard Minibus tahun 2013 yang bernilai Rp 320 juta dan mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta.

Di samping tanah, bangunan dan mobil, Johny juga memiliki harta bergerak yang nilai mencapai Rp 3,61 miliar, surat berharga Rp 4,11 miliar dan kas setara Rp 51,39 miliar. Adapun hutang sang menteri mencapai Rp 10,35 miliar. Dengan demikian total kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp 191.236.409.092 setelah dipotong hutang.

Baca Juga: Ini Sejumlah Kontroversi Puan Maharani yang Disorot Media dan Netizen, Nomor 5 Malah Sampai Libatkan Polisi

Sebelumnya Kejaksaan Agung menjerat Menkominfo Johnny G Plate dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Johny, Kejaksaan Agung juga sudah lima orang tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023) menyatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi jika waktu pemeriksaannya dirasa belum cukup. ***

 

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X